OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tiga Eks Pejabat Jadi Tersangka

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 23 Februari 2026 | 18:45 WIB
OJK serahkan tiga tersangka kasus dugaan pidana perbankan BPR Panca Dana ke Kejari Depok, nilai perkara capai puluhan miliar rupiah.
OJK serahkan tiga tersangka kasus dugaan pidana perbankan BPR Panca Dana ke Kejari Depok, nilai perkara capai puluhan miliar rupiah.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Baca Juga: Tambang Ilegal Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Boyolali dan Kendal

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS sebagai Kepala Bagian Operasional. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin hingga pemeriksaan khusus dan penyidikan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Sidak Pasar dan Swalayan di Semarang, Harga Sembako Masih Stabil

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi yang terungkap. Pertama, dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga melakukan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara tidak sah, serta menutup penyalahgunaan sebelumnya.Baca Juga: Awal 2026, Polisi Bongkar 318 Kasus Narkoba di Jateng, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Modus kedua terjadi pada Mei 2020 hingga Mei 2024. AK diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.

Kredit tersebut disebut menyimpang dari ketentuan dan diduga dimaksudkan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), dengan sebagian dana mengalir untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.Baca Juga: SIG Kirim 36 Ribu Bata Interlock Presisi, Percepat Pembangunan Huntap Korban Banjir Padang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, termasuk tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lain.Baca Juga: Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME, Kinerja PGN Diakui di Asia Pasifik

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank dan manajemen bersikap kooperatif. Langkah ini dilakukan terhadap oknum tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri perbankan.

Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi melindungi kepentingan masyarakat.Baca Juga: 18 Tahun di Inggris, Coach Okie Arlivan Tegaskan Bangga Jadi WNI dan Pulang Mengabdi



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X