Semarang, SUARA PEMBARUAN – Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Boyolali dan Kendal. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Sidak Pasar dan Swalayan di Semarang, Harga Sembako Masih Stabil
Dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Senin (23/2/2026), Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa perizinan resmi.
Penindakan pertama dilakukan di Desa Karanggeneng, Boyolali. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (47) yang menjalankan aktivitas penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase.Baca Juga: Awal 2026, Polisi Bongkar 318 Kasus Narkoba di Jateng, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
Meski baru beroperasi selama enam hari, kegiatan tersebut tercatat menghasilkan 449 ritase. Kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Kasus kedua terungkap di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka RMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka menjalankan kegiatan pada dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.30 WIB, guna menghindari pengawasan.Baca Juga: SIG Kirim 36 Ribu Bata Interlock Presisi, Percepat Pembangunan Huntap Korban Banjir Padang
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Menurut Djoko, aktivitas pengerukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis berisiko memicu kerusakan ekosistem hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum ini juga bertujuan melindungi lingkungan dan memastikan hak negara tetap terjaga.Baca Juga: Para Akademisi dan Praktisi Alumnus Fakultas Hukum UGM Bahas Peluang Serta Tantangan Penerapan DPA
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan pertambangan di Jawa Tengah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan bersama.Baca Juga: Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME, Kinerja PGN Diakui di Asia Pasifik
Artikel Terkait
Warga Pesanggaran Minta Kejelasan Izin Tambang Emas dan SUTET, DPRD Banyuwangi Tegur PT BSI
Pegiat Antikorupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK Tambang Tumpang Pitu Era Azwar Anas
Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional di Kabupaten Lebong
Izin Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Beber Dugaan Pelanggaran di Era Azwar Anas
Pasca KKB Rampas Senjata di Jalan Tambang, Tokoh Masyarakat Kimbeli: Kita Jaga Tembagapura Bersama, Jangan Biarkan Rakyat Takut Lagi