Tambang Ilegal Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Boyolali dan Kendal

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 23 Februari 2026 | 18:06 WIB
Polisi bongkar tambang ilegal di Boyolali dan Kendal. Dua tersangka ditangkap, kerugian negara ditaksir hingga Rp100 juta, lingkungan jadi sorotan.
Polisi bongkar tambang ilegal di Boyolali dan Kendal. Dua tersangka ditangkap, kerugian negara ditaksir hingga Rp100 juta, lingkungan jadi sorotan.


Semarang, SUARA PEMBARUAN Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Boyolali dan Kendal. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Sidak Pasar dan Swalayan di Semarang, Harga Sembako Masih Stabil

Dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Senin (23/2/2026), Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa perizinan resmi.

Penindakan pertama dilakukan di Desa Karanggeneng, Boyolali. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (47) yang menjalankan aktivitas penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase.Baca Juga: Awal 2026, Polisi Bongkar 318 Kasus Narkoba di Jateng, Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Meski baru beroperasi selama enam hari, kegiatan tersebut tercatat menghasilkan 449 ritase. Kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Kasus kedua terungkap di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka RMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka menjalankan kegiatan pada dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.30 WIB, guna menghindari pengawasan.Baca Juga: SIG Kirim 36 Ribu Bata Interlock Presisi, Percepat Pembangunan Huntap Korban Banjir Padang

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Menurut Djoko, aktivitas pengerukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis berisiko memicu kerusakan ekosistem hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum ini juga bertujuan melindungi lingkungan dan memastikan hak negara tetap terjaga.Baca Juga: Para Akademisi dan Praktisi Alumnus Fakultas Hukum UGM Bahas Peluang Serta Tantangan Penerapan DPA

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan pertambangan di Jawa Tengah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan bersama.Baca Juga: Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME, Kinerja PGN Diakui di Asia Pasifik



Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X