Pegiat Antikorupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK Tambang Tumpang Pitu Era Azwar Anas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:37 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjabat Menteri PAN-RB.  (Sumber: Situs resmi Kementerian PAN-RB.)
Abdullah Azwar Anas saat menjabat Menteri PAN-RB. (Sumber: Situs resmi Kementerian PAN-RB.)

 


Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN - Kelompok Pegiat Antikorupsi menyoroti dugaan inkonsistensi dalam penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai bupati.Baca Juga: Perjalanan Pulang

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut timnya menemukan kejanggalan setelah mengkaji dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan peralihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).

“Hasil kajian tim kami menunjukkan ada dugaan inkonsistensi dalam penerbitan SK saat itu,” ujar Ance.Baca Juga: Jurnalisme di Tengah Riuh Zaman: Antara Kecepatan, Etika, Kekuasaan dan Nurani

Ia merujuk pada SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012 yang berisi persetujuan IUP OP kepada PT BSI. Namun, sekitar 10 hari sebelumnya, Anas juga menerbitkan SK Nomor 188/532/KEP/429.011/2012 yang justru menetapkan IUP produksi masih dipegang PT IMN.

“Dalam waktu sangat singkat terbit dua SK berbeda. Ini menimbulkan tanda tanya,” katanya.Baca Juga: Kepala Suku Kamoro: Jangan Biarkan Kekerasan Rusak Masa Depan Papua

Kelompok tersebut juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan. Dalam SK 547, pengalihan izin disebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000. Namun, menurut hasil kajian mereka, aturan itu tidak mengatur mekanisme pengalihan pemegang IUP OP.

“Tidak ada satu ketentuan pun di regulasi itu yang mengatur pemindahan IUP OP, jadi rujukannya kami nilai tidak tepat,” tegas Ance.Baca Juga: Turmini Tenis Meja Gelapa Series 2 2026 Siap Digelar, Pertoe Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik

Temuan lain muncul pada SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang terbit 28 September 2012. Dalam dokumen tersebut disebutkan kepemilikan saham PT BSI 100 persen dipegang PT Alfa Suksesindo. Padahal, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2012, pemegang IUP dilarang memindahkan izin kepada pihak lain, kecuali perusahaan baru masih dimiliki minimal 51 persen oleh pemegang sebelumnya.

Setelah ditelusuri melalui data administrasi hukum umum (AHU), nama PT IMN disebut tidak tercantum sebagai pemegang saham PT Alfa Suksesindo.Baca Juga: Brimob Turun Gunung! Pantai dan Sungai di Jateng Disulap Bersih dalam Sehari

Hal serupa juga ditemukan pada SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012, ketika kepemilikan saham PT BSI berubah ke PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen) dan PT Alfa Suksesindo (5 persen), tanpa keterlibatan IMN.

Menurut Ance, kondisi ini semakin menguatkan dugaan inkonsistensi regulasi dalam proses pengalihan izin.Baca Juga: Mal Ciputra Jakarta Kembali Hadirkan CL Cup Mural Competition 2026, SMP Athalia dan SMA UPH College Raih Juara

“Ada aturan yang jelas melarang pemindahan, tapi tetap diterbitkan SK. Bagi kami ini janggal dan perlu didalami,” ujarnya.

Kelompok Pegiat Antikorupsi mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dugaan tersebut ditelusuri lebih lanjut sebagai pintu masuk penyelidikan kemungkinan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu.Baca Juga: Corporate Wellness Program 2025 Ditutup, Perwira Pertamina Diajak Konsisten Jalani Hidup Sehat

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X