Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah tengah mendorong wacana penerapan perjanjian penangguhan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA) sebagai instrumen baru dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara yang melibatkan korporasi. Namun, ide ini memicu perdebatan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Kekhawatiran utama adalah bahwa mekanisme ini dapat memperluas diskresi aparat penegak hukum dan berisiko mengikis efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.
Dalam seminar nasional di Fakultas Hukum UGM Kampus Jakarta, para akademisi dan praktisi hukum membahas secara mendalam peluang serta tantangan penerapan DPA. Wakil Dekan FH UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menekankan bahwa inovasi dalam sistem hukum, termasuk DPA, harus tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas dan keadilan, bukan hanya mengejar efektivitas penegakan hukum. Ia mendorong diskusi akademik dan publik yang luas untuk memastikan setiap perubahan tidak mengorbankan prinsip dasar hukum pidana.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward O.S Hiariej, menjelaskan bahwa RKUHP yang baru telah menggeser paradigma pemidanaan dari retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan visi reintegrasi sosial. Pergeseran ini membuka ruang bagi mekanisme alternatif seperti DPA. Namun, ia menegaskan bahwa DPA tidak bisa diterapkan untuk semua jenis kejahatan korporasi. Instrumen ini hanya diperuntukkan bagi kategori crime for corporation, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi yang pada dasarnya menjalankan bisnis normal tetapi melakukan penyimpangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHP nasional, pendekatan retributif mulai ditinggalkan. DPA dipandang sebagai instrumen yang tepat untuk menangani kejahatan korporasi tertentu, seperti suap perizinan atau korporasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dengan syarat korporasi membayar denda, memulihkan kerugian negara, dan memperbaiki tata kelola manajemen.
Dari perspektif efektivitas ekonomi, Dosen FH UI, Dr. Febby M. Nelson, menyoroti bahwa pendekatan konvensional seringkali hanya berujung pada pemenjaraan individu dengan pemulihan kerugian yang terbatas. Sebaliknya, praktik di beberapa negara membuktikan bahwa DPA mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tanpa harus menjatuhkan sanksi maksimal seperti pencabutan izin usaha yang dapat berdampak luas bagi perekonomian.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, memaparkan pentingnya mekanisme pengawasan dalam penerapan DPA. Ia mengusulkan agar setiap kesepakatan DPA yang ditandatangani jaksa dan korporasi harus diuji di pengadilan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pengawasan pasca-kesepakatan, seperti kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajibannya, masih memerlukan pengaturan yang lebih rigid agar tidak bernasib seperti mekanisme hakim pengawas yang selama ini dinilai kurang efektif.
Dari sisi praktisi, Partner di Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan, menekankan perlunya definisi hukum yang jelas dan tahapan pengajuan DPA yang tegas. Ia menilai kejelasan norma adalah faktor krusial agar tidak menimbulkan multitafsir, serta harus menjamin due process of law, termasuk perlindungan hak advokat dalam mendampingi klien di semua tahapan proses hukum.
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan, Dr. Didik Sasono Setiadi, menambahkan bahwa keberhasilan DPA sangat bergantung pada kesiapan ekosistem penegakan hukum dan budaya kepatuhan di lingkungan korporasi. Dari perspektif analisis ekonomi, DPA dinilai lebih efisien dalam mempercepat pemulihan kerugian negara, tetapi hanya akan efektif jika pelaku usaha telah memiliki budaya compliance, manajemen risiko yang baik, dan standar pengendalian seperti sertifikasi anti suap.
Artikel Terkait
SDM Jadi Mesin Utama PGN 2026, Engagement Tembus 87% dan Digitalisasi Makin Ngebut
PGN Care Turun ke Desa! Warga Bojonegoro Dapat Edukasi Jargas, Cek Kesehatan Gratis dan Sembako
MyPertamina Ucollect Beli Minyak Jelantah Masyarakat Rp5,500 Per Liter
Masuk Daftar Perusahaan Terbaik versi TIME, Kinerja PGN Diakui di Asia Pasifik