Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Kematian dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang terjadi pada 29 April 2026.
Koalisasi Bentang Seblat menyatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut adalah 2 entitas yang paling bertanggung jawab. Koalis juga mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini telah terjadi sedikitnya tujuh kasus kematian gajah Sumatera, tanpa satu pun pelaku yang berhasil diungkap.
Seluruh kejadian tersebut berada di dalam areal konsesi PT BAT dan PT API, sebuah fakta yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya. Tragis. Dan itu baru yang terekam; jumlah sesungguhnya sangat mungkin lebih besar, mengingat keterbatasan pemantauan di lapangan.
Sejak November 2025 hingga April 2026 penertiban kawasan hutan di Seblat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Tim satgas telah memusnahkan 24 ribu batang sawit yang telah dihancurkan atau setara 240 hektare, 11 pondok dirobohkan dan 12 orang diamankan dan 5 tersangka sedang diproses hukum.
Namun, dalam pantauan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, penertiban kawasan ini berjalan setengah hati karena faktanya hingga saat ini kawasan hutan khususnya habitat inti gajah yang babak belur dan berubah menjadi batang-batang sawit ribuan hektar milik sejumlah cukong-cukong besar masih berdiri tegak.
"Areal tanaman sawit ilegal dan pembukaan baru dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat, termasuk dalam HP Air Teramang sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami telah terjadi berkali-kali di kawasan ini," kata Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, di Bengkulu, Sabtu (2/5/2026).
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya seharusnya pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan telah memiliki perencanaan yang komprehensif sehingga kasus kematian gajah non-alami seperti ini tidak terulang lagi. Terutama pasca Wakil Menteri dan Menteri Kehutanan berkunjung ke Seblat akhir tahun lalu.
Pembukaan hutan secara luas dan masif di areal habitat pasti akan mengancam gajah, karena satwa ini memerlukan ruang yang cukup luas dan aman untuk menjamin kelestariannya. Dalam lima bulan terakhir, kinerja Satgas PKH cenderung berhenti pada pendekatan simbolik melalui pemasangan plang larangan merambah hutan, tanpa diikuti tindakan korektif yang nyata di lapangan.
Di sisi lain, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan justru lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah (anak ladang), sementara aktor utama dan penguasaan lahan skala besar di habitat inti tidak tersentuh.
Pola ini menunjukkan adanya deviasi fokus penanganan, alih-alih menyasar akar persoalan, intervensi yang dilakukan justru menghindari locus utama krisis, yaitu penyelamatan habitat inti gajah di Bentang Alam Seblat.
Padahal, dalam identifikasi mendalam yang dilakukan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 telah menemukan sejumlah cukong besar yang membuka hutan untuk dijadikan sawit dengan luas bervariasi mulai dari puluhan hektare hingga ratusan hektare.
Cukong Dalang Kerusakan Hutan
Berikut inisial nama-nama "cukong" yang diduga mendalangi penghancuran hutan Seblat menjadi kebun sawit di kawasan HPT Air Ipuh I, disebut BS dan WH, di HPT air Ipuh II tercatat nama ZHR dan RSD, di HP Air Teremang ada WR dan AMH.
Inisial lain yang diduga terlibat yaitu MRZ, terlibat di wilayah administrasi Mukomuko. SPN, RSM, RGR, YN, GRD, NRM, SNT dan SRN terlibat di kawasan HP Air Teramang dan area SP 8. Sementara DRS, KHD dan BMB terlibat di wilayah Air Rami, meliputi Dusun Pulau dan Hutan Air Ikan.