Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan ini disinyalir membuka celah terjadinya aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan haji.
Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Yaqut pun dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski kini berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berjalan dan menjadi sorotan publik di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.*
Artikel Terkait
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kriminalisasi Aktivis dan Whistleblower Dugaan Korupsi
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji