Yaqut Tak Lagi di Rutan KPK, Status Berubah Jadi Tahanan Rumah—Ini Penjelasannya

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 23 Maret 2026 | 16:18 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram/gusyaqut)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram/gusyaqut)

 


Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sudah tidak lagi berada di Rutan KPK.

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan sudah tidak lagi menghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini mencuat dari kesaksian keluarga tahanan lain yang sempat berada di lokasi.

Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan KPK.

Menurut Silvia, informasi yang ia terima dari dalam menyebutkan bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Sempat nggak lihat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum Jumat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menambahkan, hingga momen Salat Id, para tahanan juga tidak lagi melihat sosok Yaqut di dalam rutan. Hal tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan penghuni rutan.

Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap Yaqut.

Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan bagian dari strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi yang berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelas Budi, Minggu, 22 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perubahan status tersebut juga didasarkan pada permohonan dari pihak keluarga yang telah diajukan sejak 17 Maret 2026 dan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia resmi ditahan sejak 12 Maret 2026, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengelolaan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai regulasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X