Motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Mereka berupaya memperoleh keuntungan dengan menjual uang palsu baik melalui transaksi langsung maupun secara daring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang momentum Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
“Ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti saat Lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional, pedagang asongan, maupun lokasi keramaian,” tegasnya.
Polres Klaten memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi berharap pengungkapan tersebut dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Artikel Terkait
Dosen UIN Jadi Bos Pencetakan Uang Palsu
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan
Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti, Kasus di Polda DIY Dihentikan, Retno Sudiyanti Ajukan Laporan di Polres Sleman
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus
Polisi Gadungan Gasak Rp87 Juta, Tiga Pria Asal Karawang Diciduk Polres Purworejo