Klaten, S UARA PEMBARUAN - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar jaringan peredaran uang rupiah palsu lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten.
Informasi itu diterima polisi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi. Dari pengembangan kasus, tim kemudian bergerak ke Jawa Barat untuk menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai produsen,” ujar Kapolres.
Dari tangan dua tersangka pertama, polisi menyita sebanyak 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15,1 juta. Uang tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli dengan sistem perbandingan 1:3.
Dalam praktiknya, pembeli diminta menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu. Modus tersebut dinilai cukup menggiurkan sehingga kerap menarik minat pelaku yang ingin memperoleh keuntungan secara instan.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat. Di dua daerah tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Dari lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu agar menyerupai uang asli.
Selain itu, petugas juga menemukan ribuan lembar uang palsu yang siap diedarkan.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang model baru dan cetakan uang edisi lama yang rencananya akan diperjualbelikan, bahkan ada yang ditawarkan kepada kolektor,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa saat penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, tim mendapati mesin cetak uang palsu masih dalam kondisi aktif.
“Ketika penggerebekan dilakukan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung saat tim melakukan penindakan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun untuk pecahan model terbaru, peredarannya baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Artikel Terkait
Dosen UIN Jadi Bos Pencetakan Uang Palsu
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan
Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti, Kasus di Polda DIY Dihentikan, Retno Sudiyanti Ajukan Laporan di Polres Sleman
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus
Polisi Gadungan Gasak Rp87 Juta, Tiga Pria Asal Karawang Diciduk Polres Purworejo