Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti, Kasus di Polda DIY Dihentikan, Retno Sudiyanti Ajukan Laporan di Polres Sleman

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:17 WIB
Paparan Asep Suherman, menegaskan kemenangan hukum kliennya Retno Sudiyanti
Paparan Asep Suherman, menegaskan kemenangan hukum kliennya Retno Sudiyanti

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Dalam jumpa pers yang digelar di Kopi Ponti Baciro, Yogyakarta, pada Sabtu (10/01/2026), kuasa hukum Retno Sudiyanti, Asep Suherman, menegaskan kemenangan hukum kliennya. Penyidik Polda DIY secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPRD DIY tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini adalah bentuk kemenangan hukum dan bukti bahwa klien kami tidak melakukan pelanggaran apa pun. SP3 yang dikeluarkan per 27 November 2025 untuk laporan polisi 17 Juni 2025 menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam pernyataan atau tindakan Ibu Retno,” tegas Asep Suherman di hadapan awak media.

Penghentian kasus ini berakar pada keputusan Retno untuk mundur dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Yogyakarta, yang menurutnya tidak memiliki legalitas jelas. “Saya mantan anggota dewan, integritas dan nama baik adalah hal utama. Saya ‘salah rumah’ dan segera keluar ketika tahu organisasi ini bermasalah. Di hadapan penyidik, saya bahkan hadirkan pengurus AWDI pusat yang sah untuk buktikan bahwa cabang DIY ini tidak aktif dan tidak berprosedur,” papar Retno dengan tegas.

Ia menekankan bahwa langkah keluar dari organisasi ilegal adalah hak konstitusionalnya, bukan bentuk pencemaran nama baik. “Yang terjadi justru nama saya dicatut dan didaftarkan ke Kesbangpol tanpa izin. Saya yang merasa dirugikan dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak jelas,” tambahnya.

Meski telah dinyatakan bersih di tingkat Polda DIY, Retno tidak tinggal diam. Ia kini mengambil langkah hukum aktif dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya ke Polresta Sleman. Laporan ini dilatari pemberitaan di sebuah media Jawa Tengah yang, menurut tim hukumnya, telah mendiskreditkan dan menyudutkan Retno saat proses hukum sebelumnya masih berjalan.

“Laporan ke Sleman ini sama sekali bukan balas dendam, melainkan upaya hukum untuk melindungi hak dan nama baik klien dari pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung fitnah. Ini adalah laporan yang independen dan terpisah,” jelas Asep. Proses penyelidikan di Sleman saat ini masih berjalan. Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan klarifikasi kepada terlapor, namun belum direspons. Ahli bahasa juga telah dilibatkan untuk menganalisis muatan pemberitaan yang dilaporkan.

Retno menegaskan komitmennya untuk membersihkan nama dan menjaga kehormatan keluarga serta kariernya. “Langkah ini penting agar publik dan instansi terkait lebih waspada terhadap modus penggunaan nama orang lain dalam organisasi berlegalitas meragukan. Saya akan terus ikuti proses hukum di Sleman dengan keyakinan pada keadilan,” tutup Retno.

Dengan demikian, meski satu pintu kasus telah ditutup dengan bukti ketiadaan delik, Retno Sudiyanti justru membuka pintu penyelidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang kini menimpa dirinya. Perkembangan kasus di Polresta Sleman akan menjadi sorotan selanjutnya.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X