Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:06 WIB

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas daerah. Dalam penggerebekan ini, enam tersangka dengan peran beragam diamankan di lokasi berbeda, termasuk Boyolali dan sebuah rumah produksi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Kapolreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran uang palsu di Boyolali. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku awal, yakni W (70) dari Boyolali dan M (50) dari Tangerang, pada 25 Juli 2025 di depan warung makan wilayah Banyudono.

Dari tangan kedua pelaku, disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Pemeriksaan lanjutan mengarah pada dua pelaku lain: BES (54) asal Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52) asal Bogor yang menyediakan dana dan alat produksi.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke lokasi produksi utama di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di sana, aparat mengamankan JIP alias Joko (58) dari Magelang, yang menjadi otak desain dan pencetak uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi.

Dari penggerebekan di lokasi tersebut, ditemukan 500 lembar uang palsu yang telah jadi, 1.800 lembar setengah jadi, serta 480 lembar yang belum dipotong. Sejumlah alat produksi pun turut disita dan seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, para pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan memasarkannya dengan rasio 1:3, di mana uang palsu senilai Rp100 juta dijual hanya seharga Rp30 juta. Sejak beroperasi pada Juni 2025, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, dan sekitar 150 lembar diduga telah beredar di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima. Ia menyarankan penggunaan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta mengenali ciri uang asli seperti gambar air, benang pengaman, tinta berubah warna (OVI), dan gambar rectoverso.

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, keenam pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran uang, serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran uang palsu. Ia menegaskan bahwa menggunakan uang palsu, meskipun tidak sengaja, bisa berujung pada sanksi pidana.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran uang palsu. Jangan ragu menolak uang mencurigakan atau melaporkannya ke polisi,” tegasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X