Keluarga korban yang telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sejak 16 November 2025 mengaku kecewa karena hingga awal Maret 2026 belum ada penindakan tegas terhadap para terduga pelaku.
Pada Senin, 2 Maret 2026, Zainal Petir bersama korban dan orang tuanya kembali mendatangi penyidik di Polrestabes Semarang guna mempertanyakan perkembangan laporan. Mereka juga meminta pihak kampus dan aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan pengeroyokan tersebut.Baca Juga: Dari Laboratorium Kampus ke Layar Lebar: Perjalanan Panjang Setan Alas!
Kasus ini memicu sorotan publik terkait kekerasan di lingkungan kampus dan perlindungan terhadap mahasiswa dari aksi main hakim sendiri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus maupun kepolisian terkait perkembangan penyidikan.*Baca Juga: Program Mama Mau Naik Kelas, untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan di Madura
Artikel Terkait
Komisioner KPU Jayawijaya Alami Penganiayaan Oleh Sekelompok Masyarakat
Lakukan Penganiayaan Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada
Pastikan Transparansi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Bayi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi
Update Kasus Penganiayaan Bayi, Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban
Tokoh Kerukunan Makassar-Bugis di Dogiyai Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri dan Ajak Warga Dukung Aparat