Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid, Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Berstatus Tanpa Kewarganegaraan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)

Penetapan tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025.

Kejagung mengungkapkan, total kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan Riza Chalid diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai transaksi minyak mentah dan produk kilang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan status kewarganegaraan yang telah dicabut dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu tanggapan resmi dari Interpol untuk memperluas upaya pengejaran.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak internasional agar keberadaan yang bersangkutan segera terdeteksi dan bisa diproses hukum,” pungkas Anang.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X