Penetapan tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025.
Kejagung mengungkapkan, total kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan Riza Chalid diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai transaksi minyak mentah dan produk kilang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan status kewarganegaraan yang telah dicabut dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu tanggapan resmi dari Interpol untuk memperluas upaya pengejaran.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak internasional agar keberadaan yang bersangkutan segera terdeteksi dan bisa diproses hukum,” pungkas Anang.
Artikel Terkait
Tiga Bulan Buron, Ketua KPU Tanjabtim Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Deteni Asal Palestina yang Kabur Masih Buron
4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
Setelah Bulan Buron 6 Bulan, Mantan Kades di Rejang Lebong Diciduk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.