Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid, Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Berstatus Tanpa Kewarganegaraan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyeret pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) terus menjadi perhatian publik.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Riza kini berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspornya resmi dicabut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Riza saat ini masih diburu oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Sudah kami minta untuk dicabut paspornya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna menonaktifkan seluruh dokumen keimigrasian Riza. Kebijakan itu diambil lantaran Riza diketahui berada di luar negeri dan diduga melanggar hukum lintas negara.

“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi, paspornya dicabut dan status kewarganegaraannya dinonaktifkan,” tegas Anang.

Selain mencabut paspor, Kejagung juga telah mengajukan red notice kepada Interpol pusat untuk memperluas pencarian Riza Chalid di luar negeri.

“Red notice sudah diajukan, tinggal menunggu konfirmasi dari Interpol,” kata Anang.

Berdasarkan data perlintasan yang diterima dari Imigrasi, keberadaan terakhir Riza terlacak di Malaysia. Sebelumnya, ia sempat dikabarkan berada di Singapura, namun otoritas setempat memastikan bahwa Riza tidak berada di wilayah mereka.

Buronan Kasus Tata Kelola Minyak

Riza Chalid resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Status itu disematkan setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Kasus yang menjerat Riza bermula pada 10 Juli 2025, saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina. Ia disebut menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak yang seharusnya beralih ke PT Pertamina Patra Niaga setelah masa kontrak sepuluh tahun berakhir.

Selain itu, Riza juga dituding menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X