Jambi, suarapembaruan.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis, tersangka korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekitar Rp 892 juta akhirnya mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim mulai Kamis (2/12/2021).
Nurkholis yang sempat menjadi buronan sekitar tiga bulan menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (1/12/2021) sore.
Kedatangan tersangka ke Kejati Jambi didampingi penasihat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.
Kehadiran Nurkholis dan penasihat hukumnya di Kejati Jambi langsung diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapto Subroto.
Selanjutnya tersangka Nurkholis diserahkan kepada Kejari Tanjabtim, Rabu (1/12/2021) malam. Mengenai penahanan dan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka diserahkan kepada pihak Kejari Tanjabtim.
Sapto Subroto mengapresiasi sikap tersangka Nurkholis yang menyerahkan diri ke Kejati Jambi. Upaya penasihat hukum tersangka membawa ke Kejati Jambi juga sangat membantu penyelesaian kasus hukum tersangka.
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak menghormati hukum. Seberapa besar pun uang negara yang dikorupsi harus dipertanggung-jawabkan.
"Kami mengapresiasi teman penasihat hukum (lawyer) yang membawa tersangka ke Kejati Jambi sehingga proses hukumnya bisa dilakukan segera. Kami juga berharap peradilan kasus yang melibatkan tersangka dapat dilakukan secara sportif dan transparan," katanya.
Sementara itu, Nurkholis kepada wartawan mengatakan, Dia menyerahkan diri ke Kejati Jambi sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum. Nurkholis mengaku lebih tenang setelah menyerahkan diri kepada penegak hukum. Selama ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Nurkholis merasa tidak tenang.
"Saya sebenarnya bukan menghilang atau bukan juga lari. Saya cuma mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri. Saya merasa tenang sekarang. Kasus saya saya harap bisa diselesaikan secara hukum,"ujarnya.
Penasihat hukum tersangka, Hazmin Andalusi Sutan Muda mengaku, tersangka meminta perlindungan hukum dan memberi kuasa sebagai penasehat hukum, Minggu (28/11/2021).
Sebelum menerima permohonan tersangka, Hazman Andalusi Sutan Muda meminta Nurkholis menyerahkan diri.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejari Tanjabtim terkait penyerahan diri Nurkholis, Minggu.
Saat itu, Kejari Tanjabtim meminta penyerahan diri jangan dilakukan hari Minggu karena administrasinya sulit. Jadi penasihat hukum tersangka dan pihak Kejari Tanjabtim sepakat penyerahan tersangka dilakukan Selasa (30/11/2021).
Namun Kejari Tanjabtim menghubungi penasihat hukum tersangka, bahwa Selasa, dilakukan pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim. Karena itulah penyerahan tersangka dilakukan Rabu.
"Kami sepakat dengan tersangka menyerahkan diri Rabu ke Kejati Jambi. Kami berupaya kooperatif. Mengenai proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,”katanya.
Dijelaskan, KPU Tanjabtim sempat melakukan upaya praperadilan terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada tersangka pertengahan November lalu. Namun upaya hukum tersebut kandas.
Kejari Tanjabtim mengungkap bukti kasus dugaan korupsi dana Pilkada Tanjabtim yang dilakukan tersangka dan beberapa orang pengurus KPU Tanjabtim.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Tim Penyidik Kajari Tanjabtim telah menemukan bukti-bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat orang komisioner (pengurus) KPU Tanjabtim, termasuk Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Bukti tersebut antara lain, dokumen penting, komputer, laptop, telepon genggam dan uang Rp 230 juta dari brankas.
“Berdasarkan penyidikan dan penggeledahan yang kami lakukan di kantor KPU Tanjabtim, 29 September 2021 total dugaan korupsi di KPU Tanjabtim mencapai Rp 19,7 miliar. Uang tersebut merupakan dana hibah Pilkada 2020 Tanjabtim. Total kerugian uang negara akibat korupsi, mencapai Rp 892 juta,”katanya.
Dijelaskan, dugaan korupsi dana Pilkada 2020 Tanjabtim, dilakukan dengan modus perjalanan dinas ke beberapa daerah/kecamatan, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, perjalanan dinas fiktif atau tidak terlaksana.
Dalam surat perintah perjalanan dinas yang berangkat lima orang, tetapi yang berangkat hanya dua.
Selain itu, dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dilakukan tanpa kontrak.
Menurut Rachmad Surya Lubis, pihaknya kini sudah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2020 Tanjabtim menyusul penyerahan diri Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Beberapa pekan sebelumnya, Kejari Tanjabtim sudah menahan dan memeriksa Sekretaris KPU Tanjabtim, S dan Bendahara KPU Tanjabtim, H. Sedangkan seorang tersangka lagi, M masih dicari.
Dikatakan, para tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 Kabupaten Tanjabtim tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nomor UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SPnews/Radesman Saragih)