Kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian identitas pekerjaan Nadiem antara surat penetapan tersangka dan KTP-nya, yang mereka anggap sebagai bentuk kesalahan administratif.
Pertarungan Hukum Masih Panjang
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan ini menjadi babak penting dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, yang sempat menghebohkan dunia pendidikan nasional.
Sementara pihak Kejagung tetap pada pendirian bahwa langkah mereka sah dan berdasarkan bukti kuat, tim pembela Nadiem menilai prosesnya penuh kejanggalan dan melanggar prosedur formil.
Hingga kini, hakim tunggal belum memutuskan hasil praperadilan tersebut. Namun satu hal jelas — kasus ini telah menempatkan Nadiem Makarim kembali di pusat sorotan publik, kali ini bukan sebagai reformis pendidikan, melainkan sebagai terdakwa potensial dalam kasus korupsi bernilai besar.
Artikel Terkait
Gencar Usut Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Sebut Sedang ‘Bersih-bersih’ BUMN
Rugikan Negara Ratusan Miliar, PT Agro Bengkulu Selatan Dilaporkan Walhi ke Jaksa Agung RI
Perpres Perlindungan Jaksa Resmi Berlaku: Wujud Dukungan Negara, Polri-TNI Dilibatkan
Nadiem Makarim Siap Bantu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Tegaskan Sikap Antikorupsi
Kejagung Sita Bukti Elektronik dari Kantor GoTo, Nadiem Makarim Akan Diperiksa dalam Kasus Chromebook