Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memanas: Jaksa Klaim Proses Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 6 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

Keterangan 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri,

Keterangan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa,

Dokumen dan surat resmi proyek, serta

Barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Dengan temuan itu, Kejagung menyatakan yakin bahwa proses hukum telah sesuai koridor dan tidak melanggar prosedur.

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam petitum sidang, tim jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.

Mereka juga menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berupaya menggugurkan status tersangka tanpa alasan substantif.
“Permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum,” tegas jaksa di ruang sidang.

Langkah itu, menurut Kejagung, bertujuan untuk menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi aturan.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Formil

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersikeras bahwa penetapan klien mereka cacat formil dan tergesa-gesa.

Dalam sidang sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025, tim hukum menilai bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status itu ditetapkan.

Mereka juga menuding Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat penahanan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem.

Selain itu, pihak pembela menyoroti belum adanya laporan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai nilai kerugian negara.
Menurut mereka, tanpa hasil audit BPKP, tuduhan korupsi belum dapat dibuktikan secara sah.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X