Magelang, SUARA PEMBARUAN – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penadahan besar-besaran di Kota Magelang setelah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan motor bodong di kawasan Jalan Bringin III, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Sebanyak 38 unit sepeda motor berbagai merek diamankan, seluruhnya tanpa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.Baca Juga: Sindikat Pemalsuan STNK Terbongkar di Pemalang: Mobil Digadaikan, Dicuri Kembali Lewat Kunci Cadangan
Pelaku berinisial DG (41), warga Rejowinangun Selatan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita seluruh sepeda motor yang rencananya akan dibongkar untuk dijual suku cadangnya melalui bengkel milik tersangka.Baca Juga: Pertamina FT Parepare Tanam Pohon Endemik di Kebun Raya Jompie
Modus Licik
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DG rutin membeli sepeda motor bekas tanpa surat-surat sah dari individu, media sosial seperti Facebook, hingga oknum debt collector. Motor-motor tersebut kemudian disimpan di rumah kosong yang dijadikan gudang, lalu dibongkar untuk diambil suku cadangnya.Baca Juga: Mengantar Pesan Damai dari Prabowo, Jokowi Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus
Suku cadang hasil bongkaran kemudian dijual eceran melalui bengkel milik DG tanpa memeriksa asal-usul kendaraan. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat, terutama para korban pencurian motor.Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Privasi Paula Verhoeven, Bantah Isu Kesehatan yang Beredar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangan pers, Senin (28/4/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli kendaraan bodong di wilayah tersebut.
Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng lalu melakukan pengintaian dan menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang.Baca Juga: SIG Kembangkan Budidaya Serai Wangi di Lahan Pascatambang Narogong untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Setelah melakukan penggerebekan, petugas menemukan seluruh motor dalam kondisi tidak dilengkapi dokumen, dan sebagian sudah siap dibongkar.
Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung, dan polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan penjual motor tanpa dokumen sah, termasuk para debt collector yang terlibat.Baca Juga: Presiden Berganti, Diplomasi Tetap Berlanjut: Strategi di Balik Pengutusan Jokowi ke Pemakaman Paus
Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah saat membeli sepeda motor, terutama jika tidak disertai dokumen resmi.
“Kepemilikan kendaraan tanpa surat yang sah bukan hanya berisiko, tapi juga merupakan pelanggaran hukum. Jika merasa pernah membeli kendaraan semacam ini, segera laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Artanto.*
Artikel Terkait
KRI Banda Aceh Angkut 696 Pemudik dan 155 Unit Sepeda Motor
Kasus Hilangnya Motor dalam Ekspedisi Pengiriman Sudah Pindah Tangan dan Dijual Lewat OLX
Perahu Motor Berpenumpang Karam di Perairan Takalar
Minta Tolong Dorong Motor Mogok, Warga Kepahiang Justru Dibegal Teman Sendiri