Sindikat Pemalsuan STNK Terbongkar di Pemalang: Mobil Digadaikan, Dicuri Kembali Lewat Kunci Cadangan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 28 April 2025 | 11:18 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto

Pemalang, SUARA PEMBARUAN – Sebuah aksi kejahatan terencana yang melibatkan pemalsuan surat-surat kendaraan dan penggelapan mobil berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.Baca Juga: Pertamina FT Parepare Tanam Pohon Endemik di Kebun Raya Jompie

Dua tersangka utama, Kukuh bin Widaryanto (35) asal Kota Pekalongan, dan Toni bin Surip (43) asal Kab. Pekalongan, ditangkap setelah melakukan rangkaian kejahatan bermodus STNK palsu di Desa Watukumpul, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.Baca Juga: Mengantar Pesan Damai dari Prabowo, Jokowi Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus

Modus Canggih

Kasus ini bermula ketika Kukuh memesan STNK palsu kepada Toni dengan biaya Rp1.500.000. STNK palsu itu digunakan untuk menyamarkan identitas asli sebuah mobil Honda Jazz miliknya. Mobil tersebut lalu digadaikan kepada seorang warga Watukumpul melalui perantara bernama Anggoro dan Yanto, seharga Rp25 juta.Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Privasi Paula Verhoeven, Bantah Isu Kesehatan yang Beredar

Setelah uang diterima, Kukuh memberikan masing-masing Rp2 juta kepada kedua perantara. Namun aksi tak berhenti di situ. Pada 21 Maret 2025, Kukuh memanfaatkan GPS yang masih terpasang di mobil untuk melacak keberadaannya di parkiran Transmart Pekalongan. Dengan menggunakan kunci cadangan, ia mengambil kembali mobil tersebut dan membawanya ke rumahnya di Comal, Kab. Pemalang.Baca Juga: SIG Kembangkan Budidaya Serai Wangi di Lahan Pascatambang Narogong untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Dari tangan Kukuh, polisi menyita satu unit Honda Jazz, STNK dan BPKB palsu atas nama Amin Daud Syah, satu unit HP Oppo, serta kunci dan remote mobil. Sementara dari Toni, polisi mengamankan seperangkat alat komputer, printer, amplas, dan dokumen-dokumen pendukung pemalsuan.Baca Juga: Kamaluddin Terpilih Aklamasi Pimpin DPP AABI 2025-2030

Barang bukti juga diamankan dari para saksi, termasuk kwitansi penggadaian sebesar Rp25 juta, STNK lain, dan uang tunai Rp2 juta.

Pihak kepolisian menjerat Kukuh dan Toni dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan aparat tengah menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk penadah atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah.Baca Juga: Berantas Praktik Prostutisi, Wali Kota Dedy Wahyudi Razia Warem dan Penjual Miras di Kota Bengkulu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.

"Jangan tergiur harga murah tanpa surat resmi. Segera laporkan kepada kami jika memiliki kendaraan dengan dokumen mencurigakan," tegas Kombes Artanto.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X