Kuasa Hukum Tegaskan Privasi Paula Verhoeven, Bantah Isu Kesehatan yang Beredar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 28 April 2025 | 09:44 WIB
Pasangan artis Paula Verhoeven dan Baim Wong yang tengah menjalani proses perceraian, simak ulasan selengkapnya. (Instagram.com / @paula_verhoeven - @baimwong)
Pasangan artis Paula Verhoeven dan Baim Wong yang tengah menjalani proses perceraian, simak ulasan selengkapnya. (Instagram.com / @paula_verhoeven - @baimwong)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven, akhirnya buka suara terkait rumor yang menyebut kliennya mengidap HIV. Ia menyayangkan isu tersebut mencuat tepat setelah publikasi putusan perceraian Paula dengan Baim Wong.Baca Juga: SIG Dorong UMKM Rembang Tembus Pasar Lebih Luas Lewat Program Ramadan 2025

Siti menekankan bahwa informasi mengenai kondisi kesehatan seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan, penyebaran informasi tersebut tanpa persetujuan adalah pelanggaran privasi.Baca Juga: SIG Kembangkan Budidaya Serai Wangi di Lahan Pascatambang Narogong untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

"Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, informasi kesehatan termasuk data yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan individu yang bersangkutan. Dalam hal ini, itu adalah hak Ibu Paula," ujar Siti saat ditemui di kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).Baca Juga: Presiden Berganti, Diplomasi Tetap Berlanjut: Strategi di Balik Pengutusan Jokowi ke Pemakaman Paus

Ia menambahkan bahwa hanya individu itu sendiri yang berhak membagikan status kesehatannya kepada publik, bukan pihak lain, termasuk kuasa hukum.

"Status kesehatan adalah hak personal. Tidak ada pihak lain yang berwenang mengungkapkan tanpa izin," tegasnya.Baca Juga: Revitalisasi dan Pembangunan Rumah Mata Kota Bengkulu Telan Dana Rp 110 Miliar

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum kini berkoordinasi untuk menjaga hak dan martabat Paula, terutama setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai salinan putusan perceraian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak gegabah mempercayai dokumen-dokumen yang viral di media sosial, mengingat belum ada verifikasi resmi atas keasliannya.Baca Juga: Berantas Praktik Prostutisi, Wali Kota Dedy Wahyudi Razia Warem dan Penjual Miras di Kota Bengkulu

"Putusan tersebut belum sepenuhnya disampaikan ke publik secara resmi. Jadi, kita perlu menunggu hasil verifikasi Bawas untuk memastikan apakah dokumen yang beredar itu valid atau tidak," pungkasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X