Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) semakin memperkuat kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang memiliki aset dasar berupa efek.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor OJK, Jakarta, oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan addendum ini menjadi tindak lanjut dari proses peralihan fungsi pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sekaligus merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui perluasan ini, OJK kini juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset dasar berupa efek.
Dalam sambutannya, Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Dengan demikian, fungsi pengawasan atas seluruh produk derivatif keuangan berbasis efek—termasuk PALN—resmi berpindah sepenuhnya dari Bappebti ke OJK.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa OJK selama ini telah melaksanakan pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui pemantauan berbasis laporan elektronik (e-reporting system) yang memudahkan analisis dan pemantauan data.
Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan melalui pemeriksaan kepatuhan oleh tim pengawas OJK bersama tim pendamping dari Bappebti.
Dari pihak Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga akan tetap berjalan, baik melalui kerja sama teknis maupun program pertukaran penugasan dan magang.
Ia juga menyoroti bahwa pengaturan atas perdagangan berjangka komoditi—mulai dari produk indeks, single stock, hingga PALN—saat ini melibatkan tiga regulator, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.
Karena itu, untuk mempermudah pelaku industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dijalankan oleh tim gabungan dari ketiga lembaga tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah.
Artikel Terkait
OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Dinamika Global
OJK Jateng Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Pengembangan Rajungan di Demak dan Jepara
OJK Jateng Gandeng SOIna dan Bank Jateng Edukasi Keuangan untuk Disabilitas
OJK Pulangkan dan Tahan Eks Direktur Investree Terkait Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Fintech Dongkrak Pertumbuhan Jasa Keuangan Jateng, OJK Catat Penyaluran Tembus Rp7 Triliun