OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:06 WIB
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara usai penandatanganan addendum.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara usai penandatanganan addendum.

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) semakin memperkuat kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang memiliki aset dasar berupa efek.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor OJK, Jakarta, oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan addendum ini menjadi tindak lanjut dari proses peralihan fungsi pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sekaligus merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui perluasan ini, OJK kini juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset dasar berupa efek.

Dalam sambutannya, Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Dengan demikian, fungsi pengawasan atas seluruh produk derivatif keuangan berbasis efek—termasuk PALN—resmi berpindah sepenuhnya dari Bappebti ke OJK.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa OJK selama ini telah melaksanakan pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui pemantauan berbasis laporan elektronik (e-reporting system) yang memudahkan analisis dan pemantauan data.

Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan melalui pemeriksaan kepatuhan oleh tim pengawas OJK bersama tim pendamping dari Bappebti.

Dari pihak Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga akan tetap berjalan, baik melalui kerja sama teknis maupun program pertukaran penugasan dan magang.

Ia juga menyoroti bahwa pengaturan atas perdagangan berjangka komoditi—mulai dari produk indeks, single stock, hingga PALN—saat ini melibatkan tiga regulator, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.

Karena itu, untuk mempermudah pelaku industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dijalankan oleh tim gabungan dari ketiga lembaga tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X