Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, sejumlah kementerian, dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.
Dalam penanganan perkara, penyidik OJK menggandeng Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara.
AAG diduga menghimpun dana ilegal sebesar Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya, ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree, lalu menyalurkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, AAG bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, mengeluarkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024 melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter Polri. Upaya ekstradisi dilakukan dengan dukungan Kemenkumham, Kemlu, serta pencabutan paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Pemulangan AAG akhirnya terwujud melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, dukungan penuh KBRI di Qatar, serta sinergi lintas kementerian/lembaga. Saat ini, ia ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban.
OJK mengapresiasi Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemlu, serta PPATK atas dukungan mereka. Sinergi ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.*
Artikel Terkait
OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Ekonomi Daerah dan Penopang Daya Saing Nasional
OJK Jateng Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Hingga Juni 2025
OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Dinamika Global
OJK Jateng Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Pengembangan Rajungan di Demak dan Jepara
OJK Jateng Gandeng SOIna dan Bank Jateng Edukasi Keuangan untuk Disabilitas