OJK Pulangkan dan Tahan Eks Direktur Investree Terkait Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 27 September 2025 | 05:43 WIB
Tersangka AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Tersangka AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, saat dihadirkan dalam konferensi pers.

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, sejumlah kementerian, dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.

Dalam penanganan perkara, penyidik OJK menggandeng Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara.

AAG diduga menghimpun dana ilegal sebesar Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya, ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree, lalu menyalurkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, mengeluarkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024 melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter Polri. Upaya ekstradisi dilakukan dengan dukungan Kemenkumham, Kemlu, serta pencabutan paspor oleh Ditjen Imigrasi.

Pemulangan AAG akhirnya terwujud melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, dukungan penuh KBRI di Qatar, serta sinergi lintas kementerian/lembaga. Saat ini, ia ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban.

OJK mengapresiasi Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemlu, serta PPATK atas dukungan mereka. Sinergi ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X