Pilkada di 35 Daerah Hanya Diikuti Calon Tunggal, Intip Ketentuan dan Daftarnya!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 19 September 2024 | 10:46 WIB
ilustrasi calon tunggal Pilkada (internet)
ilustrasi calon tunggal Pilkada (internet)

Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)

Provinsi (1 wilayah)

Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Jambi: Batanghari

Sumatera Selatan: Ogan Ilir

Bengkulu: Bengkulu Utara

Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: Bintan

Jawa Barat: Ciamis

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Sumber: Perludem, KPU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X