Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Benteng Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 21:14 WIB
KPU Kabupaten Benteng, Bengkulu menggelar sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada 27 November mendatang.(Foto SPnews/Usmin)
KPU Kabupaten Benteng, Bengkulu menggelar sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada 27 November mendatang.(Foto SPnews/Usmin)

Bengkulu, suarapembaruan.news-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 8 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta penyusunan visi misi pasangan bakal calon bupati dan Wakil bupati Bengkulu Tengah sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dalam pilkada tahun 2024.

Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 dibuka langsung Ketua KPU Bengkulu Tengah (Benteng) Meiky Hermansyah, bertempat di hotel Puncak Tahura, Bengkulu Tengah, Sabtu (3/8/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Benteng menghadirkan sejumlah nara sumber di antaranya, Ketua Bawaslu Benteng, Kejati Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Subdin Diknas Kecamatan, pejabat dari Kepala Kantor Kemenang Benteng, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara dan anggota KPU setempat, Haidir.

Baca Juga: PDIP Usung Paslon Zurdi Nata-Abdul Hafiz di Pilkada Kepahiang

Selain itu, KPU Benteng juga menghadirkan pembicara dari Balitbang Kabupaten Benteng terkait dengan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten setempat.

Ketua KPU Benteng mengatakan, sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para pengurus parpol, tim relawan calon bupati dan wakik bupati Benteng terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Benteng pilkada serentak 2024.

Selain itu, sosialisasi ini juga bermaksud untuk memperlancar dari parpol pengusung kepala daerah dan tim relawan melengkapi persyaratan pendaftaran para balon bupati dan wakil Bupati Bengkulu Tengah ke KPU setempat.

Baca Juga: Pilkada Serentak Koalisi PKB-Demokrat Bantul Usung Petahana Abdul Halim - Rony Wijaya

"Jadi, kami harapkan para wakil parpol dan relawan balon masing-masing bupati dan wakil bupati Benteng tidak mendapatkan hambatan dalam melengkapi berbagai dokumen yang dibutuh oleh masing-masing balon bupati dan wakil bupati mereka usung dan dukung pada saat mendaftar ke KPU Benteng pada 27 Agustus mendatang," ujarnya.

Dengan demikian, pelaksanaan tahap pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Benteng tidak ada kendala yang berarti. "Atas dasar inilah kami menggelar sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 kepada para pengurus parpol dan relawan dari masing-masing balon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada 27 November mendatang," ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota KPU Benteng lainnya, Sukardi. Ia mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pilkada akan memberikan pelayanan sebaik-baik kepada para pengurus parpol dan relawan balon bupati dan wakil bupati Benteng agar tahap pilkada di daerah ini berjalan lancar sesuai harapan.

Baca Juga: Dukungan Masyarakat Arus Bawah terhadap Pasangan Balon Bupati-Wabup Rahmat Riyanto-Tarmizi Semakin Menguat

"Silakan kawan-kawan parpol dan relawa dari masing-masing balon bupati dan wakil bupati Benteng yang akan konsulitasi terkait isi PKUP No 8 tahun 2024, silakan datang ke kantor KPU setempat, akan kita layani dengan baik. Kapan saja datang kita layani, karena anggota dan staf KPU tidak ada hari libur kerja ful dalam sebulan 30 hari. Bahkan sampai 31 hari bekerja dalam sebulan," ujar Sukardi berkelakar saat menjadi nara sumber.

Secara umum pelaksanaan sosialisasi PKPU No 8 tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Benteng berjalan lancar dan sukses meski peserta minim, tapi peserta yang hadir aktif bertanya kepada nara sumber pada saat sesi tanya jawab.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X