Dispermadesdukcapil, lanjut Nadi, terus mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan.
"Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa mengelola APBDes dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Regulasi pengelolaan APBDes sebenarnya sudah sangat jelas dan ketat," tegasnya.
Nadi juga mengungkapkan perkembangan positif status desa di Jawa Tengah. Berdasarkan evaluasi terbaru, tidak ada lagi desa dengan kategori sangat tertinggal.
Saat ini hanya tersisa sekitar 15 desa yang masih berstatus tertinggal, bahkan jumlah tersebut diperkirakan akan kembali berkurang karena ditemukan sejumlah kesalahan dalam proses penginputan data.
"Kami sebenarnya tidak mengenal istilah desa miskin. Kategorinya adalah sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Saat ini desa sangat tertinggal sudah tidak ada. Tinggal sekitar 15 desa tertinggal, dan setelah kami klarifikasi kemungkinan jumlahnya akan berkurang lagi karena ada kesalahan input data," jelasnya.
Ia menjelaskan penilaian status desa dilakukan berdasarkan enam dimensi, antara lain ekonomi, sosial, lingkungan, tata kelola pemerintahan, pendidikan, serta aksesibilitas. Faktor bencana alam maupun keterisolasian wilayah juga dapat memengaruhi status perkembangan suatu desa.*