Semarang, SUARA PEMBARUAN - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 dinilai menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan hukum adat dan keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Untuk pertama kalinya, hukum pidana nasional secara eksplisit mengakomodasi living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pakar hukum nasional, Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D, menyebut KUHP Nasional yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia, setelah melalui masa peralihan selama dua tahun.
“Ini pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal melalui pengaturan living law,” ujar alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam tersebut.
Litaay yang juga menjabat Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana menegaskan, KUHP Nasional tidak hanya menghadirkan modernisasi hukum pidana, tetapi sekaligus memberikan ruang perlindungan terhadap hukum pidana adat yang masih hidup dan dipraktikkan masyarakat.
“KUHP Nasional memperlihatkan penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia. Modernisasi hukum pidana berjalan seiring dengan perlindungan terhadap nilai-nilai lokal,” katanya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019–2024 itu juga menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional, yakni KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Keduanya masing-masing diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut doktor lulusan Charles Darwin University, Australia ini, hukum adat merupakan manifestasi kehidupan masyarakat adat yang hingga kini masih dijalankan di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap hukum adat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap warisan budaya leluhur.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O. S. Hiariej, menegaskan bahwa KUHP Nasional melalui Pasal 2 membuka ruang pemberlakuan sanksi pidana adat sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta tetap selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.
“Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah agar implementasinya adil dan berorientasi pada pemulihan keadilan atau restorative justice,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, keberadaan living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah tidak berlaku, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih hidup dan diakui masyarakat.
“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege atau tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang. Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure, tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum. Istilah ‘hukum’ di sini mencakup hukum tertulis maupun tidak tertulis,” tegas Eddy O. S. Hiariej.
Dengan pengakuan tersebut, KUHP Nasional diharapkan mampu menjembatani kepastian hukum nasional dengan keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat adat Indonesia.