Kasus Penggeledahan Penumpang Super Air Jet Korban Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Minggu, 30 November 2025 | 14:19 WIB
Tim Kuasa Hukum  (Spesial)
Tim Kuasa Hukum (Spesial)

 

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Dugaan pelanggaran hukum oleh maskapai Super Air Jet terhadap seorang penumpang rute Jakarta–Denpasar pada 15 Maret 2025 terus menjadi sorotan. Kasus ini dianggap telah melanggar tiga ketentuan hukum sekaligus: Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Penerbangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Korban, LTP, seorang perempuan berusia 47 tahun asal Jakarta, dituduh mencuri dompet milik penumpang warga negara asing asal Belanda. Tuduhan tersebut berujung pada pemeriksaan berulang terhadap barang bawaan korban, baik di udara maupun setelah pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ironisnya, dompet yang dituduhkan hilang kemudian ditemukan sehari setelahnya di Bandara Soekarno-Hatta, tertinggal di area pemeriksaan X-ray. 

Kuasa hukum korban dari MHLi Law Office, yakni Berna Merinda Febi SH dan Ahmad Mustaqim SH, menegaskan bahwa klien mereka mengalami trauma karena harus berdiri di lorong pesawat selama lebih dari satu setengah jam untuk menjalani pemeriksaan barang pribadi. Bahkan setelah mendarat, pemeriksaan kembali dilakukan dua kali, sementara korban tidak diperbolehkan turun bersama penumpang lain. Hingga kini, pihak maskapai belum menyampaikan permintaan maaf ataupun memberikan kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami. 

Proses hukum atas kasus ini dimulai pada 11 September 2025 ketika tim advokat melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporan tersebut berlanjut dengan serangkaian pertemuan daring dan permintaan dokumen. Namun, pada 23 Oktober 2025, BPKN menyatakan perkara ini masuk ranah pidana dan menyarankan pelaporan ke kepolisian. Akta rekomendasi hasil pelaporan yang dijanjikan hingga kini belum diterbitkan, padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk melanjutkan perkara. 

Dalam analisis hukum, kuasa hukum menilai tindakan awak kabin Super Air Jet jelas bertentangan dengan KUHAP. Penggeledahan barang pribadi hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian dengan surat izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak. Fakta bahwa pramugari melakukan pemeriksaan di udara tanpa dasar hukum memperlihatkan adanya pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dilanggar karena korban tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan kenyamanan sebagaimana dijamin dalam pasal 4, sementara pasal 19 mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen. Dari sisi Undang-Undang Penerbangan, pemeriksaan di udara pada ketinggian 20.000 kaki dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu ketenteraman penumpang lain, bertentangan dengan prinsip keselamatan yang menjadi prioritas utama dalam dunia penerbangan. 

Ahmad Mustaqim, yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa tindakan pramugari tidak memiliki dasar hukum. “Dalam KUHAP diatur bahwa yang berhak melakukan penggeledahan hanyalah kepolisian, bahkan penyidik pun tidak bisa serta merta melakukan penggeledahan tanpa surat izin pengadilan. Maka apa dasar pramugari berhak melakukan penggeledahan di udara?” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kliennya jelas mengalami perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan hak konsumen yang dijamin undang-undang. 

Meski tuduhan terbukti keliru, pihak maskapai maupun penumpang asing tidak pernah menyampaikan permintaan maaf. Kuasa hukum korban menyatakan hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen dan menyesalkan sikap BPKN yang tidak kunjung mengeluarkan akta rekomendasi hasil pelaporan, sehingga korban seolah menjadi “bola pingpong” antara lembaga negara. Tuduhan yang dilontarkan oleh penumpang asing juga dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara warga negara Indonesia dan ekspatriat. 

Dengan tidak adanya penyelesaian dari pihak maskapai, tim hukum berencana menempuh jalur pidana dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Mereka mendesak BPKN segera menerbitkan akta rekomendasi hasil pelaporan sebagai hak korban, sekaligus meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti perkara ini. Menurut mereka, kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa maskapai penerbangan tidak bisa bertindak seolah kebal hukum. 

Publik kini menunggu langkah tegas dari regulator dan aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan besar: apakah Super Air Jet akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ini, atau justru dibiarkan melenggang tanpa konsekuensi. 

 

 

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X