SUARA PEMBARUAN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.Baca Juga: PSU Bengkulu Selatan Digelar 29 April, Partai Nasdem Siapkan Tiga Nama Cabup Pengganti Gusnan Mulyadi
Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Amran menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.Baca Juga: MBG Diindikasikan Menyimpang, KPK Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 ml.
Selain itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18.000 per liter.Baca Juga: Gubernur Bengkulu : Penting Kerja Sama Pemerintah dan Media Untuk Sebarluaskan Informasi Pembangunan Daerah
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran dalam keterangan pers-nya.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.Baca Juga: Temui Kepala BKN RI, Gunernur Helmi Bahas ASN, PPPK dan THL Pemprov Bengkulu
"Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat," tambahnya.
Amran juga mengunggah temuannya dalam sidak di media sosial Instagram-nya, dan menjelaskan detail temuannya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan Kemendag pada Januari 2025.Baca Juga: Langgar Alih Fungsi Lahan, Eiger Adventure Land Disegel
Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.
PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:Baca Juga: Jalan Menuju Lokasi Wisata di Jateng Ditarget Tanpa Lubang
1. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita.
2. Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.
3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Dalam penyegelan tersebut, Kemendag memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.Baca Juga: Bupati Bengkulu Tengah Safari Ramadan Perdana di Desa Srikuncoro
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Amran Sulaiman Raih Peringkat Kedua dalam Survei Kepuasan Publik
Kepala BPOM RI Jumpa Menteri Pertanian, Perkuat Kerja Sama dalam Pengawasan Pangan dan Pengembangan Fitofarmaka
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Patra Niaga JBT Raih 2 Proper Emas dari Menteri LHK Atas Komitmen Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat
Menteri Bahlil Soroti Kasus Dugaan Pertamax Oplosan: Perbaiki Perizinan Impor BBM!