politik-hankam

Pemerintah Redam Isu Kriminalisasi Jelang KUHP Baru Berlaku: Anotasi Jadi Penjaga Tafsir

Selasa, 25 November 2025 | 12:57 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Isu potensi kriminalisasi dalam penerapan KUHP baru kembali mengemuka menjelang pemberlakuannya pada awal 2026.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan kegelisahan terkait risiko penyalahgunaan wewenang aparat, terutama karena mekanisme pengawasan dan konsistensi penegakan hukum dinilai masih belum jelas.

Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kerangka KUHP baru telah dirancang untuk memperkecil ruang kesewenang-wenangan.

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menyampaikan bahwa aturan baru dilengkapi dengan penjelasan dan anotasi guna memperjelas tafsir hukum.

“Kalau kita lihat di dalam KUHP, hukum materiil selalu disertai penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, pencantuman anotasi berfungsi memastikan aparat memahami maksud pembentuk undang-undang agar tidak terjadi kriminalisasi.

Eddy menegaskan bahwa anotasi bukan sekadar catatan, tetapi alat penting untuk mencegah aparat bertindak di luar koridor hukum.

Dengan demikian, setiap proses penegakan hukum dapat diarahkan sesuai maksud pembaruan KUHP.

Selain itu, Wamenkum RI memastikan seluruh aturan turunan juga sudah rampung. Tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menyokong implementasi KUHP baru, termasuk pedoman pemidanaan, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan komutasi pidana, disebut telah diselesaikan.

Meski pemerintah menyatakan siap, kritik tetap mengalir dari berbagai kelompok advokasi. Komnas Perempuan sebelumnya menyoroti keberadaan 103 perda yang dinilai mengandung kriminalisasi dan tumpang tindih dengan regulasi lebih tinggi.

Dalam laporan Juli 2025, lembaga tersebut memperingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika konsep living law diterapkan tanpa parameter yang jelas.

Kekhawatiran juga muncul akibat adanya perda tentang kohabitasi yang tidak menjadi delik aduan dan dinilai membuka ruang pelaporan yang sewenang-wenang.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai potensi kriminalisasi melalui KUHP baru masih berlangsung, terutama terkait penerapan living law dan batas kewenangan daerah dalam melahirkan aturan yang selaras dengan semangat keadilan restoratif.

 

Tags

Terkini