politik-hankam

Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati

Jumat, 7 November 2025 | 05:45 WIB
Mahfud MD soroti kondisi Polri yang dinilainya berada di titik terendah dalam kepercayaan publik. (YouTube/Rhenald Kasali)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Menko Polhukam sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti kondisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menurutnya tengah berada di fase paling rendah dalam hal kepercayaan publik. Ia menilai, reformasi menyeluruh di tubuh Polri kini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

Dalam perbincangannya di kanal YouTube Rhenald Kasali yang tayang Kamis (6/11/2025), Mahfud mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sempat anjlok drastis pada 2022.

“Polri pernah mengalami titik terendah, terutama antara Agustus hingga November 2022, kepercayaannya hanya sekitar 52 persen,” ujarnya.

Mahfud menilai merosotnya kepercayaan itu dipicu oleh berbagai kasus besar yang mencoreng citra Polri. Karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi struktural yang mencakup perbaikan sistem rekrutmen hingga mekanisme pengangkatan pimpinan.

Mahfud juga menyoroti tata cara pemilihan dan pengangkatan Kapolri yang dinilainya masih rawan praktik transaksional di DPR.

Ia bahkan secara terbuka mengusulkan agar Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan Kapolri tanpa harus melalui persetujuan legislatif.

“Kapolri sebaiknya tidak perlu disetujui DPR. Saya lihat, proses di Komisi III itu sering kali jadi ajang transaksi — ada permainan uang dalam seleksi pejabat, termasuk Kapolri dan pimpinan KPK,” kata Mahfud.

Menurutnya, mekanisme fit and proper test di DPR saat ini sudah kehilangan objektivitas karena dipengaruhi kepentingan politik.

Akibatnya, kualitas pejabat yang dipilih menjadi tidak optimal dan membuka peluang penyimpangan yang lebih besar.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan adanya dugaan praktik titipan dalam penerimaan calon anggota Polri.

Ia menilai jatah penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kerap disisihkan untuk pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu.

“Kalau jatahnya 100 orang, rakyat cuma dapat 10. Sisanya sudah dibagi-bagi ke pejabat,” ujarnya.


“Kapolri bisa dapat jatah 30 persen karena harus mengakomodasi titipan dari DPR, menteri, atau kolega,” lanjutnya.

Pernyataan Mahfud tersebut memantik perhatian publik karena kembali menyoroti lemahnya transparansi dan integritas dalam sistem rekrutmen kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini