politik-hankam

Perpanjangan Masa Jabatan DPR Dinilai Langgar Demokrasi: Firman Soebagyo Kritik Putusan MK

Senin, 30 Juni 2025 | 10:10 WIB
Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan anggota DPR menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tak hanya memantik perdebatan hukum, langkah ini juga dianggap sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Salah satu suara kritis datang dari Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih dalam sistem demokrasi Indonesia, wakil rakyat dipilih langsung oleh publik melalui pemilu yang berkala.

"Pemilu itu adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Jika masa jabatan diperpanjang tanpa mandat baru dari rakyat, maka legitimasi politik menjadi dipertanyakan,” tegas politisi senior Partai Golkar ini, Senin (30/6/2025).

 

Menurut Firman, perpanjangan masa jabatan tanpa proses pemilihan justru membuka ruang bagi delegitimasi kekuasaan legislatif. Ia menilai, langkah ini mencederai prinsip dasar demokrasi yang menjamin rotasi kekuasaan melalui pemilu yang bebas, langsung, dan berkala.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa perubahan masa jabatan wakil rakyat tanpa revisi undang-undang atau mekanisme politik yang transparan berpotensi menimbulkan preseden buruk.


Ia mempertanyakan apakah MK sedang melampaui batas konstitusionalnya sebagai lembaga yudikatif.

"MK bukan pembentuk undang-undang. Fungsi mereka adalah menguji, bukan menentukan norma baru. Kalau ini dibiarkan, maka prinsip trias politika jadi kabur,” tambah politisi asal Pati ini.

 

Di sisi lain, ia juga menyoroti dampak perpanjangan masa jabatan terhadap kualitas keterwakilan. Dalam pandangannya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan bisa merasa tidak lagi diwakili oleh legislator yang sudah lama duduk tanpa pembaruan mandat.

"Kepentingan rakyat itu dinamis. Perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam lima tahun bisa sangat signifikan. Tanpa pemilu, bagaimana kita tahu apakah aspirasi rakyat masih sama?” ujarnya.

 

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Firman menyerukan perlunya evaluasi mendalam terhadap implikasi keputusan tersebut, baik dari sisi hukum tata negara maupun dari segi moral politik. Ia menekankan bahwa demokrasi tidak hanya soal legalitas, tapi juga soal legitimasi dan akuntabilitas.

“Jangan jadikan konstitusi sebagai alat kompromi kekuasaan. Demokrasi harus tetap dijaga sebagai sistem yang berpihak pada rakyat, bukan elit,” pungkasnya.*

 

Halaman:

Tags

Terkini