Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke lingkungan Kantor Kejaksaan menuai sorotan publik. Namun, Istana Kepresidenan menilai hal tersebut merupakan bentuk kerja sama yang lazim antarinstansi negara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan bukanlah sesuatu yang luar biasa.
"Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan, dan ini biasa saja," ujar Hasan dalam program Double Check di Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menampik anggapan bahwa pengerahan itu dilakukan dalam situasi darurat. "Ini bukan kondisi darurat di mana TNI bersenjata lengkap menjaga demo. Ini konteksnya kerja sama pengamanan," tambahnya.
Hasan juga menyebut bahwa kejaksaan telah lama menjalin kerja sama serupa dengan Kepolisian, termasuk dalam konteks pengamanan di pengadilan. Ia menilai keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer memungkinkan koordinasi yang erat dengan TNI.
"Kolaborasi semacam ini lumrah. Contohnya, Badan Gizi Nasional (BGN) juga pernah mendapat dukungan lahan dari TNI pada masa awal berdirinya. Kerja sama semacam ini lintas lembaga, bahkan dengan BUMN pun bisa terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan pasukan ke seluruh kantor kejaksaan di Indonesia melalui telegram tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram itu, disebutkan bahwa dukungan diberikan untuk membantu kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Namun langkah ini memunculkan kritik dari sebagian kalangan masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka mempertanyakan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil, mengingat sensitivitas peran militer dalam negara demokratis.
Meski demikian, pihak TNI tetap menyatakan bahwa keterlibatan mereka didasarkan pada aturan hukum dan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum nasional.*