Menanggapi pencopotan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait evaluasi kinerja, Gus Yasin menegaskan proses tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan prosedur atau aturan, tentu ada mekanisme sanksi. Yang memberikan sanksi bukan pemerintah provinsi, kami hanya memberikan evaluasi sesuai kewenangan," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman: Saksi Ungkap Arahan Bupati untuk "Sukseskan Pilkada" via Pokmas dan Pesan WA dari Anak Bupati
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Firman Soebagyo Soroti Biaya Politik dan Korupsi
Saksi Akui Sri Purnomo Ajak Bicara Soal Hibah Pariwisata untuk Pilkada
Tokoh Intelektual Puncak Jaya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Pasca Konflik Pilkada
KPK Dalami Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq di Pilkada 2024, Pekerja Outsourcing Diduga Diarahkan Memilih