Saksi Akui Sri Purnomo Ajak Bicara Soal Hibah Pariwisata untuk Pilkada

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Senin, 26 Januari 2026 | 21:58 WIB
Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata digelar dengan Terdakwa Sri Purnomo mantan Bupati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta pd Senin (26/1/26) (IST.)
Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata digelar dengan Terdakwa Sri Purnomo mantan Bupati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta pd Senin (26/1/26) (IST.)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta pada Senin (26/1/2026). Dalam persidangan yang menghadirkan 12 saksi ini, terungkap keterkaitan dana hibah dengan kampanye Pilkada 2020.

Saksi Koeswanto, Anggota DPRD DIY yang juga Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, mengakui bahwa informasi awal tentang dana hibah pariwisata berasal dari terdakwa Sri Purnomo (mantan Bupati Sleman). Pertemuan terjadi di Rumah Dinas Bupati Sleman, di mana Sri Purnomo menyampaikan adanya dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar yang bisa "diperbantukan" untuk rintisan desa wisata. Koeswanto memahami konteks pembicaraan itu terkait Pilkada 2020 yang sedang dalam masa kampanye.

Menyusul pertemuan itu, seminggu kemudian, Koeswanto mengumpulkan sekitar 26 calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sleman dari PDIP di Kantor DPC. Dalam rapat itu, ia menyampaikan informasi tentang dana hibah pariwisata tersebut. Para caleg kemudian ditugaskan untuk berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata (pokdarwis) di wilayah mereka guna mengajukan proposal ke dinas terkait. Koeswanto menyebut terkumpul sekitar 20 proposal yang kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman. Menurutnya, langkah ini cukup berpengaruh untuk mendongkrak elektabilitas pasangan Kustini-Danang.

Saksi lain, Karunia Anas Hidayat (mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten), mengaku mendapatkan informasi serupa bukan dari Sri Purnomo langsung, melainkan dari Raudi Akmal (putra Sri Purnomo dan anggota DPRD Sleman). Informasi itu juga disampaikan di Rumah Dinas Bupati Sleman. Anas kemudian menelepon enam hingga delapan orang dari jaringannya di Karang Taruna dan simpatisan untuk meneruskan info pengajuan proposal hibah. Terkumpul lebih dari 10 proposal yang dibawa ke Rumah Dinas Bupati, lalu olehnya diantarkan ke Dispar Sleman atas permintaan Galih, asisten pribadi Raudi. Di Dispar, ia bertemu dengan Kabid SDM, Ni Nyoman Rai Savitri.

Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mendalami korelasi antara pengumpulan proposal ini dengan kampanye Pilkada. Hakim menanyakan keuntungan apa yang didapat partai, namun Koeswanto menegaskan tidak ada memo atau disposisi khusus dari partai, dan mereka hanya "dipakai numpang lewat proposal."

Sementara itu, Anas membantah telah menyebut bahwa dana hibah akan digunakan untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo ketika menyebarkan informasi via telepon. Bantahan ini juga ia teguhkan saat JPU membacakan berita acara pemeriksaan. Sikapnya ini memancing peringatan keras dari Hakim anggota Gabriel Siallagan yang mengingatkannya untuk berkata jujur dan membela kebenaran. JPU Novi juga mempertanyakan apakah ada pihak yang memengaruhi keterangan Anas sebelum sidang, dengan mengingatkan bahwa saksi telah disumpah.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X