Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Publik kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan intervensi politik dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan pengarahan terhadap pekerja outsourcing agar memilih Fadia dalam kontestasi politik daerah tersebut.
Dugaan intervensi itu disebut berkaitan dengan pekerja tenaga alih daya yang dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diketahui milik keluarga Fadia dan selama ini beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu memilih saudari FAR,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut KPK, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Fadia. Lembaga antirasuah juga menilai pola tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik elektoral.
Budi menyebut dugaan itu sekaligus menjadi bahan kajian KPK terkait hubungan antara korupsi, pendanaan politik, dan praktik pemenangan pemilu.
“Khususnya dalam kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadia Arafiq diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap ajudan serta sejumlah orang kepercayaannya.
Secara bersamaan, aparat KPK turut mengamankan 11 orang lain di wilayah Pekalongan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena PT RNB milik keluarga Fadia diarahkan memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.
Dari perkara itu, KPK memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp19 miliar. Sebanyak Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya.
Selain itu, sekitar Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang diketahui juga bekerja sebagai asisten rumah tangga. Adapun sisa dana sekitar Rp3 miliar disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini masih ditelusuri penyidik.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sidang Videografer Desa Karo Memanas: Amsal Bantah Korupsi, Minta Dibebaskan
Soroti Celah Korupsi di Sentralisasi Perizinan UGM Luncurkan Buku Hukum Perizinan