Soroti Celah Korupsi di Sentralisasi Perizinan UGM Luncurkan Buku Hukum Perizinan

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Selasa, 28 April 2026 | 19:51 WIB
Peluncuran Buku Hukum Perizinan doc. Humas UGM
Peluncuran Buku Hukum Perizinan doc. Humas UGM

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Peluncuran buku terbaru dari Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyoroti persoalan krusial dalam tata kelola perizinan di Indonesia, khususnya terkait potensi pergeseran celah korupsi akibat kebijakan sentralisasi. Buku berjudul Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja itu resmi diperkenalkan pada Sabtu (25/4) sebagai respons atas dinamika regulasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Karya yang diterbitkan oleh Setara Press tersebut merupakan hasil kolaborasi dosen dan asisten peneliti di lingkungan Departemen HAN FH UGM. Buku ini tidak sekadar mengulas perubahan regulasi secara normatif, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan berbasis masalah serta kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi guna memberikan gambaran komprehensif mengenai arah kebijakan perizinan di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Departemen HAN FH UGM sekaligus editor buku, Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa penyusunan buku ini dilatarbelakangi kritik akademisi internasional yang menilai pendidikan hukum di Indonesia cenderung terlalu teoritis dan kurang kontekstual. Menurutnya, buku ini mencoba menjembatani kesenjangan tersebut dengan mengaitkan teori, regulasi, dan praktik nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa hakikat hukum perizinan sejatinya adalah sebagai instrumen pencegahan dampak negatif, bukan sekadar alat legitimasi investasi.

Namun demikian, Richo menilai terdapat kecenderungan pelonggaran regulasi secara masif demi mendorong investasi, yang berpotensi mengabaikan aspek lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa penyempitan peran lembaga peradilan dapat memperlemah mekanisme kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Sorotan tajam terhadap implikasi kebijakan juga datang dari akademisi lintas kampus yang terlibat dalam diskusi peluncuran buku. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dewi Cahyandari, mengungkapkan bahwa sentralisasi perizinan melalui sistem berbasis elektronik justru memunculkan pola baru praktik korupsi. Jika sebelumnya praktik suap dan pungutan liar banyak terjadi di level pemerintah daerah, kini potensi tersebut bergeser ke tingkat pusat dengan nilai transaksi yang cenderung lebih besar dan melibatkan aktor yang lebih terbatas namun berpengaruh.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi kewenangan perizinan di tingkat pusat menciptakan titik-titik keputusan yang lebih sempit (bottleneck), sehingga meningkatkan risiko terjadinya state capture corruption—yakni ketika kebijakan publik dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Dalam beberapa studi tata kelola, model sentralisasi tanpa transparansi yang memadai terbukti meningkatkan risiko korupsi terstruktur, terutama pada sektor bernilai tinggi seperti pertambangan, energi, dan proyek infrastruktur strategis.

Data dari berbagai lembaga pemantau tata kelola menunjukkan bahwa sektor perizinan masih menjadi salah satu area rawan korupsi di Indonesia. Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa tahun terakhir menempatkan perizinan usaha sebagai salah satu titik rawan suap, terutama terkait proses penerbitan izin, perpanjangan konsesi, hingga pengawasan. Dalam konteks sistem digital seperti Online Single Submission (OSS), risiko tersebut tidak sepenuhnya hilang, melainkan bertransformasi ke bentuk baru seperti manipulasi data, intervensi administratif, hingga praktik percaloan berbasis jaringan.

Pandangan senada disampaikan oleh Oce Madril yang menyoroti lemahnya integrasi data antarinstansi dalam sistem OSS. Menurutnya, ketidaksinkronan data membuka celah diskresi yang berlebihan bagi pejabat, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses penolakan izin turut memperbesar ruang abu-abu dalam birokrasi digital.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritisi arah kebijakan perizinan pasca UU Cipta Kerja yang dinilai menjauh dari prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia menilai adanya paradoks dalam pendekatan berbasis risiko, di mana sektor berisiko tinggi justru mendapatkan kemudahan melalui jaminan perpanjangan otomatis izin usaha.

Dari perspektif peradilan, Hakim PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menyoroti hilangnya kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili permohonan fiktif positif. Kondisi ini dinilai menciptakan kekosongan hukum yang merugikan masyarakat, terutama ketika pemerintah tidak merespons permohonan izin. Ia juga menekankan adanya ketidaksinkronan kewenangan antarinstansi dalam proses pencabutan izin, yang berpotensi menyulitkan penyelesaian sengketa hukum.

Melalui buku ini, Departemen HAN FH UGM berupaya menawarkan refleksi kritis sekaligus rekomendasi terhadap arah politik hukum perizinan di Indonesia. Salah satu poin penting yang diangkat adalah perlunya memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, penguatan peran lembaga peradilan dinilai menjadi kunci untuk memastikan adanya mekanisme kontrol yang efektif terhadap kekuasaan administratif.

Peluncuran buku ini menjadi pengingat bahwa reformasi perizinan tidak hanya soal penyederhanaan prosedur dan percepatan investasi, tetapi juga menyangkut integritas sistem hukum secara keseluruhan. Tanpa desain kelembagaan yang transparan dan pengawasan yang kuat, sentralisasi perizinan justru berisiko memusatkan kekuasaan sekaligus memperbesar potensi korupsi dalam skala yang lebih kompleks.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X