Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengkritik keras proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang disebutnya melanggar konstitusi dan prinsip pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam sebuah podcast bersama Bambang Widjojanto, Anthony menilai bahwa pembentukan Badan Otorita IKN tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan struktur pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Di Indonesia hanya dikenal provinsi, kabupaten, dan kota sebagai pemerintahan daerah. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujar Anthony.
“Yang berhak atas tanah, bumi, dan air adalah pemerintah daerah, bukan otorita. Otorita hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi.”
Menurutnya, seluruh biaya dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Otorita IKN menjadi tidak sah, karena lembaga tersebut tidak termasuk dalam hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Anthony juga menyoroti alih lahan seluas lebih dari 256 ribu hektare yang diambil dari dua kabupaten di Kalimantan Timur dan diserahkan kepada Badan Otorita tanpa melalui mekanisme pemekaran wilayah atau persetujuan DPRD.
“Pembentukan daerah hanya bisa lewat pemekaran yang disahkan DPRD. Tidak bisa tiba-tiba satu wilayah diambil dari daerah lain dan diserahkan ke otorita. Ini pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Ia menilai, meski nantinya IKN mendapat status khusus, bentuk pemerintahannya seharusnya tetap provinsi, bukan badan otorita. Anthony mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tetap berstatus provinsi meskipun memiliki kekhususan dalam kepemimpinan daerah.
“Yogyakarta tetap provinsi, hanya gubernurnya yang dijabat oleh Sultan sebagai bentuk kekhususan. IKN pun seharusnya bisa seperti itu,” katanya.
Lebih jauh, Anthony menuding adanya potensi perampasan aset daerah, karena seluruh pajak dan hasil bumi dari wilayah IKN akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Selain aspek hukum, Anthony juga menilai proyek IKN ini mengulang pola proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), yang awalnya dijanjikan tanpa dana APBN, namun pada akhirnya tetap disubsidi pemerintah.
“Dulu katanya IKN tidak pakai APBN karena ada investor. Janjinya 400 miliar dolar AS investasi akan masuk. Tapi kenyataannya, semua itu tidak terbukti. Sampai sekarang, investornya tidak ada,” ungkap Anthony.
Di sisi lain, proyek IKN terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Pemerintah menargetkan penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, dengan progres minimal 20 persen pembangunan gedung pemerintahan, 50 persen hunian layak, dan 50 persen infrastruktur dasar sebelum perpindahan resmi dilakukan.
Namun, menurut Anthony, semua target itu akan kehilangan legitimasi jika fondasi hukumnya rapuh.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN: Anggaran Kurang?
Sebelum Terbang ke IKN, Wapres Gibran Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN 61 Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Baru Hanya Bisa Terjadi Jika Infrastruktur IKN Lengkap
Bambang Haryo: Pemindahan IKN Harus Dikaji Ulang Demi Hindari Beban Rakyat
Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Jantung IKN Nusantara