SUARA PEMBARUAN - Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga batas waktu yang belum ditentukan.Baca Juga: Pelepasliaran Satwa Endemik di Tolitoli, Wujud Kepedulian Lingkungan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Keputusan ini diambil karena berbagai kendala, termasuk kesiapan infrastruktur dan perkantoran.
Rencana awal pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, namun batal dilaksanakan.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama penundaan ini.Baca Juga: DPRD Sidak RSU Kaur Temukan Alkes dan Gedung Rusak
Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga.Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Cair, Dianggap Langgar Aturan? Ini Alasan Tidak Bisa Cair!
Di sisi lain, beberapa infrastruktur di IKN juga mengalami kendala, seperti banjir yang melanda Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara pada 24 Januari 2025.
Genangan air dengan ketinggian 5 hingga 10 sentimeter terjadi di sekitar gedung terminal, meskipun akhirnya surut di hari yang sama.
Keputusan penundaan ini ditegaskan dalam surat resmi Kementerian PANRB yang berbunyi: "Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian."Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Cair, Dianggap Langgar Aturan? Ini Alasan Tidak Bisa Cair!
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penundaan adalah belum rampungnya gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN.
"Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga," tulisnya dalam surat tersebut.
Bantahan Terkait Pemangkasan Anggaran
Menanggapi kabar bahwa penundaan ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran pemerintah, Rini Widyantini membantahnya.Baca Juga: Kanwil Kemenag Bengkulu Siap Kerja Sama Polri Tangkal Radikalisme
Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak ada hubungannya dengan pengurangan anggaran belanja negara yang mencapai Rp306,69 triliun oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Pasokan Green Cement dari SIG Pastikan IKN Berkelanjutan
SIG Lakukan Ekspansi di IKN dengan Kepemilikan 20,9 Persen Saham PT Karya Logistik Nusantara
Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 RI di IKN
SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
Kolaborasi SIG dan Kementerian PUPR Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi di IKN