Tukin Dosen ASN 2020-2024 Cair, Dianggap Langgar Aturan? Ini Alasan Tidak Bisa Cair!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 2 Februari 2025 | 19:25 WIB
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan. (Freepik/wirestock)
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan. (Freepik/wirestock)

SUARA PEMBARUAN - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak cair sejak tahun 2020 hingga 2024.

Akibatnya, aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berencana menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.Baca Juga: PIKI : Ketahanan Pangan, Tolok Ukur Kinerja Prabowo-Gibran

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gubawan, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera membayarkan tukin yang belum terealisasi sejak 2020 hingga 2025.

Hanya Tukin 2025 yang Dibayarkan

Perlu diketahui, tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek hanya dibayarkan untuk tahun 2025.Baca Juga: Kader KAMMI Diminta Persiapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak dapat diberikan.

Menurut Togar, keputusan ini diambil karena adanya ketidakpatuhan dalam proses birokrasi oleh kementerian yang sebelumnya menangani urusan pendidikan tinggi pada periode 2020-2024.

Saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi anggaran tukin dengan menyertakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggarannya kepada Menteri Keuangan.Baca Juga: Puja Kesuma Secara Aklamasi Terpilih Ketua Karang Taruna Provinsi Bengkulu

Keputusan di Akhir Masa Jabatan Mendikbudristek

Di akhir masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.

"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujar Togar.Baca Juga: Buntut Penembakan TKI di Malaysia, Presiden Prabowo: Jangan Coba-coba Masuk Lewat Jalur Ilegal

Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan

Togar menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.Baca Juga: BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X