Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah MK tersebut, menyusul didiskualifikasinya Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjadi bupati dua periode.
Wiwin Hendri, mengatakan KPU Bengkulu Selatan sejauh ini masih menunggu regulasi dan mekanisme seperti apa soal PSU yang diperintahkan MK dari KPU RI.
"Sesuai putusan MK pelaksanaan PSU 60 hari dari putusan dibacakan, Senin (24/2/2025). Terkait debat, kampanye, pertemuan dan lain-lain seperti apa mekanismenya kami masih menuggu regulasi dari KPU RI," ujar Wiwin saat diwawancarai melalui telepon, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Minta Inspektorat Audit Dana Komite Pendidikan di Bengkulu
Selanjutnya selain KPU, sebanyak 50 personel dari Sat Brimobda Polda Bengkulu dikirimkan ke Mapolres Bengkulu Selatan dalam upaya antisipasi pengamanan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Cabup, Gusnan Mulyadi, Selasa (25/2/2025).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir membenarkan pengiriman pasukan Brimob dalam upaya antisipasi pengamanan setelah keluarnya putusan MK pada Senin (24/2/2025).
"Terimakasih untuk masyarakat Bengkulu Selatan yang bersama menjaga kondusifitas kemanan serta tidak terpancing setelah putusan MK," kata AKBP Florentus Situngkir saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, penambahan personel Brimob dikirim dari Sat Brimobda Polda Bengkulu, saat ini telah bertugas di Mapolres Bengkulu Selatan. "Ada 50 personel Brimob yang diperbantukan melakukan pengamanan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Kasus Mega Korupsi di Tanah Air: Dari Harvey Moeis Hingga Terbaru Skandal Impor Minyak Mentah
Selain itu, pihak kepolisian siap membantu penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai perintah MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode.
Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.