Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencuat setelah pihak kampus menggelar sidang internal menyusul beredarnya isi grup percakapan yang diduga memuat narasi pelecehan terhadap sejumlah perempuan.
Sorotan publik semakin tajam setelah kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan sejumlah fakta penting terkait kasus tersebut. Melalui unggahan akun Instagram @pandemictalks, disebutkan bahwa Timotius telah menelaah isi percakapan dalam grup tersebut dan menemukan konten yang dinilai sangat merendahkan serta menghina martabat para korban.
Dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, pada Selasa, 14 April 2026, Timotius mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya telah berniat melaporkan kejadian ini sejak sebelum Lebaran 2026. Keinginan tersebut muncul karena korban merasa tidak lagi mampu menahan tekanan akibat dugaan pelecehan verbal yang mereka alami.
Proses hukum yang ditempuh korban tidaklah mudah. Selain jumlah terduga pelaku yang mencapai 16 orang, beberapa di antaranya diketahui memiliki posisi strategis dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Kondisi ini menambah tekanan psikologis bagi para korban untuk berani bersuara.
Timotius menegaskan bahwa beredarnya isi percakapan grup tersebut bukanlah sebuah kebocoran informasi, melainkan bagian dari perjuangan panjang para korban untuk mendapatkan keadilan. Ia menyebut bahwa korban telah berjuang lebih dari satu setengah tahun untuk mengumpulkan keberanian dan dukungan sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak universitas agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, termasuk kemungkinan hukuman Drop Out (DO). Menurutnya, tindakan para terduga pelaku telah menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus serta mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
Dari data yang disampaikan, jumlah korban dugaan pelecehan mencapai 27 orang, terdiri atas 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Timotius juga mengindikasikan bahwa jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat ada kemungkinan sejumlah individu belum menyadari bahwa mereka menjadi objek pelecehan dalam percakapan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.*