Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kasus yang menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, juga melibatkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp40 miliar demi membebaskan korporasi terdakwa dari jeratan hukum.
Dalam persidangan, Djuyamto yang kala itu menjabat Ketua Majelis Hakim perkara CPO secara terbuka mengakui dirinya turut menerima uang suap. Pengakuan ini muncul setelah ia menanyai saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Rudi mengungkap bahwa setelah bertemu Agusrin, ia ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Usai mendengar jawaban itu, Djuyamto menegaskan bahwa dirinya bersama dua hakim lain memang menerima uang suap.
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Meski mengaku bersalah, Djuyamto menyampaikan harapannya agar skandal ini menjadi pelajaran berharga dan tidak lagi menjerat hakim di masa mendatang. “Saya berharap, kamilah hakim terakhir di republik ini yang menghadapi peristiwa semacam ini,” ucapnya.
Artikel Terkait
Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Bagi-bagi Uang Rp22,5 Miliar
Polda Periksa Dugaan Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu, Ratusan PHL Diseleksi Ulang
Gubernur Helmi Tegaskan Tidak Ada Suap dalam Penerimaan Siswa Baru di Bengkulu
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Upaya Menghalangi Penyidikan KPK
KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Reza Gladys ke Aparat