Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.Baca Juga: Niat Mudik Lebaran, Sheila Mahasiswi UGM Malah Hilang 2 Minggu dan Ditemukan Tewas di Dalam Parit
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Qohar kemudian mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp4,5 miliar.Baca Juga: Pulau Enggano Terisolasi, Stok Pangan Terbatas, Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Tak Maksimal
Uang Rp 4,5 miliar itu kemudian dibagi menjadi tiga. Hakim Agam Syarif membagi uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali.
Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp18 miliar.Baca Juga: Gubernur Bengkulu Keluarkan Kebijakan, Harga Produk Petanian Anjlok, Pemda Wajib Tampung
"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terangnya.
Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.Baca Juga: Korban Kebakaran di Kota Bengkulu Terima Bantuan Gubernur Helmi Hasan Rp 25 Juta/KK
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," sambungnya.
Apabila dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp22,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.Baca Juga: Pemilik Rumah Makan di Bengkulu Keluhkan Harga Santan Kelapa di Tinggi Rp 30.000/Kg
Selain itu, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas oleh tiga hakim tersebut pada pada 19 Maret 2025 lalu.*
Artikel Terkait
KPK dan Pemprov Bengkulu Dorong BUMD Hapus Praktik Suap
Mahfud Puji Ketegasan Menteri Amran Mencopot Anak Buah Penerima Suap
Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Jokowi: Saya Pensiunan!
Istri Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Curhat di PN Surabaya, Marta: Saldo ATM Kosong, Pak!
Skandal Dugaan Suap Proyek PUPR, KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel