Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Upaya Menghalangi Penyidikan KPK

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 4 Juli 2025 | 06:24 WIB



Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap serta perintangan proses penyidikan yang berkaitan dengan mantan calon anggota legislatif, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Bila tidak dibayarkan, denda itu diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terlibat dalam dua tindakan melawan hukum, yakni memberi suap dan menghalangi penyidikan.

Untuk dugaan suap, Hasto disebut ikut berperan dalam pemberian uang kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Hasto diduga memberikan dukungan dana untuk suap tersebut. Menurut JPU, total uang yang direncanakan untuk menyuap Wahyu Setiawan mencapai Rp1,25 miliar, di mana Rp600 juta di antaranya telah disalurkan kepada Wahyu dan ajudannya, Agustiani Tio.

Suap ini diduga dilakukan bersama beberapa pihak lain, yaitu Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Sementara dalam dakwaan terkait perintangan penyidikan, jaksa menyebut pada 8 Januari 2020 Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku dan justru berupaya menggagalkan operasi tersebut.

Usai menerima informasi terkait OTT, Hasto diduga mematikan ponselnya dan memerintahkan Harun Masiku—melalui perantara Nur Hasan—untuk melakukan hal serupa dan bersembunyi di kantor pusat PDIP.

"Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sengaja ingin menyembunyikan dirinya dan Harun Masiku agar tidak ditemukan KPK dan mencegah proses penyidikan berjalan," ujar jaksa. *

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X