SUARA PEMBARUAN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan rapat untuk membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital.Baca Juga: Potensi Wisata di Kota Bengkulu Bila Dikelola Baik Dapat Tingkatkan Ekonomi Daerah
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batasan usia anak dalam menggunakan media sosial.
"Pertama, tentu kita harus mempertimbangkan sisi anak, apakah mereka sebagai subjek atau objek. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan peran penyedia sistem elektronik (PSE)," ujar Molly dalam pertemuan di kantornya, Kamis 6 Februari 2025.Baca Juga: Dedy Wahyudi Targetkan Kota Bengkulu Bebas Banjir
Lebih lanjut, Molly menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini akan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, tenaga pendidik, psikolog, dan pakar lainnya melalui forum diskusi terfokus (FGD).
Ia berharap, melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, kebijakan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dapat segera ditetapkan.
"Kami akan terus mengadakan diskusi yang lebih mendalam, dan harapannya kebijakan ini dapat segera diterapkan demi perlindungan anak-anak Indonesia di dunia digital," tambahnya.Baca Juga: Amankan Ekosistem Pesisir, Pertamina Sumbagsel Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Bengkulu
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto, menekankan pentingnya menentukan usia ideal bagi anak dalam mengakses media sosial.
Beberapa usulan yang muncul dalam diskusi menyebutkan rentang usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun sebagai batas minimal.
"Namun, penetapan ini juga harus mempertimbangkan faktor budaya dan adat istiadat di berbagai wilayah Indonesia yang berbeda-beda," ungkap Kak Seto.Baca Juga: DPD RI Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Selesaikan Konflik Petani Singkong di Provinsi Lampung
Seto juga menyoroti bahwa anak-anak di Indonesia Timur mungkin memiliki pola interaksi digital yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak di wilayah Indonesia Barat.
Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah.
Senada dengan hal tersebut, peneliti dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengakses informasi, hak tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan mereka di dunia digital.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Terima LHP BPK Atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur
"Belum ada kesimpulan final terkait batasan usia ini. Ini adalah pertemuan awal yang masih akan berlanjut dengan melibatkan perspektif dari berbagai bidang, termasuk kedokteran, psikologi, kriminologi, serta lembaga internasional. Kita ingin mencari batas usia yang paling optimal," jelasnya.
Anindito menambahkan bahwa meskipun media sosial dan platform digital memiliki manfaat, ada pula risiko yang perlu diwaspadai, seperti bullying, paparan konten pornografi, perjudian online, dan kecanduan game digital.Baca Juga: Al-Fityan Diharapkan Mampu Berkontribusi Terhadap Peningkatan SDM di Gowa
Artikel Terkait
100 Hari Pemerintahan Prabowo: Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan ‘Nakal’ hingga Target Semua Anak Indonesia Makan Bergizi
Jadikan Anak Sebagai Mutiara yang Dekat dengan Allah dan Rasul-Nya
Aksi Grebek Sampah di Sentani Libatkan Anak Muda dan Mahasiswa
Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 2006, Prabowo: Anak Harus Cukup Makan!
Pemerkosa Anak Bawah Umur, Warga Rimbo Pengadang, Lebong Dirungkus Polisi