“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Perbedaan Tolok Ukur Seleksi
Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.
Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.Baca Juga: Mandi Rupang Sambut Imlek Diyakini Warga Tionghoa Datangkan Dewa Rezek
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.Baca Juga: DPRD Minta Dinas PUPR Bengkulu Segera Atasi Kerusakan Jalan Kepahiang-Seberang Musi
Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.Baca Juga: Mandi Rupang Sambut Imlek Diyakini Warga Tionghoa Datangkan Dewa Rezek
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.Baca Juga: Perpisahan STY dan Fans Garuda: Datang Dijemput Selamat Datang, Pulang Diantar Selamat Tinggal
Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.Baca Juga: Pemkot Bengkulu Sediakan Pasar Khusus Bagi Pedagang UMKM
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.Baca Juga: DPRD Minta Dinas PUPR Bengkulu Segera Atasi Kerusakan Jalan Kepahiang-Seberang Musi
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.*
Artikel Terkait
Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA Semarang
Tak Lolos PPDB karena Dugaan Piagam Aspal, Puluhan Ortu Curhat ke Mbak Ita
Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng, Tiap Sekolah Bayar Sewa Aplikasi Rp4,40 Juta, Total Pungli Capai Rp2,62 Miliar!
Dugaan Pungli PPDB Jateng 2024, KP2KKN : Berpotensi Jadi Temuan BPK
Mendikdasmen: Perubahan Sistem PPDB dan Ujian Model Baru Masih Tahap Pembahasan