SUARA PEMBARUAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.Baca Juga: Bikin Heboh PM dan Presiden India, Mayor Teddy cs Dendangkan 'Kuch-Kuch Hota Hai'
Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.Baca Juga: 39 Kejadian Bencana Landa Jateng Selama Januari 2025, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini? Berikut penjelasannya.
Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Baca Juga: Kerap Dilanda Cedera, Al-Hilal Resmi Akhiri Kontrak Neymar Jr, Bakal Come Back ke Klub Lama di Brasil?
Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.
“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.
Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.Baca Juga: Kunjungi KNVB, Erick Thohir Undang Timnas Belanda dan Kopdar Bareng Pemain Diaspora
“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Zonasi Diganti dengan Domisili
Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.Baca Juga: 9 Pendaki Naik Gunung Marapi secara Ilegal, BKSDA Sumbar Akhirnya Tutup Permanen Jalur Wisata
Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.
Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.
Artikel Terkait
Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA Semarang
Tak Lolos PPDB karena Dugaan Piagam Aspal, Puluhan Ortu Curhat ke Mbak Ita
Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng, Tiap Sekolah Bayar Sewa Aplikasi Rp4,40 Juta, Total Pungli Capai Rp2,62 Miliar!
Dugaan Pungli PPDB Jateng 2024, KP2KKN : Berpotensi Jadi Temuan BPK
Mendikdasmen: Perubahan Sistem PPDB dan Ujian Model Baru Masih Tahap Pembahasan