Sistem Zonasi Diganti dengan PPDB Domisili, Cek Perbedaannya!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:17 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

 


SUARA PEMBARUAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.Baca Juga: Bikin Heboh PM dan Presiden India, Mayor Teddy cs Dendangkan 'Kuch-Kuch Hota Hai'

Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.Baca Juga: 39 Kejadian Bencana Landa Jateng Selama Januari 2025, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini? Berikut penjelasannya.

Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB

Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Baca Juga: Kerap Dilanda Cedera, Al-Hilal Resmi Akhiri Kontrak Neymar Jr, Bakal Come Back ke Klub Lama di Brasil?

Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.

“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.

Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.Baca Juga: Kunjungi KNVB, Erick Thohir Undang Timnas Belanda dan Kopdar Bareng Pemain Diaspora

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.

Zonasi Diganti dengan Domisili

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.Baca Juga: 9 Pendaki Naik Gunung Marapi secara Ilegal, BKSDA Sumbar Akhirnya Tutup Permanen Jalur Wisata

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X