Semarang, suarapembaruan.news - Dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) mendapat respon dari Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto.
Ronny menyebutkan jika pihaknya telah mengecek melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, namun tidak menemukannya.
"Pengadaannya (dugaan pungli sewa aplikasi) melalui apa? Padahal PPDB online ini sistemnya diselenggarakan oleh Disdikbud Jateng, sedangkan di SIRUP Disdikbud Jateng tidak ada," ujar Ronny Maryanto.
Ronny menyebutkan, merujuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 47/M/2023, disebutkan pada huruf F point 1, bahwa pemerintah daerah harus sistem aplikasi PPDB online dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kadisdikbud Jateng mengatakan anggaran PPDB berasal dari BOP sehingga anggaran itu dari APBN. Padahal PPDB di Kota Semarang saja hanya menganggarkan sekitar Rp 300 juta untuk pengelolaan sistem PPDB.
"Apakah memang betul APBD Provinsi Jawa Tengah tidak menyediakan anggaran terkait aplikasi PPDB ini. Dan menjadi pertanyaan kami, kenapa pemerintah Provinsi khususnya Dinas Pendidikan ini tidak terbuka terkait pengelolaan ataupun aplikasi PPDB," tukasnya.
Menanggapi pungutan sebesar Rp 4,4 juta, Ronny meragukan itu untuk membayar penyediaan jasa aplikasi PPDB itu. Menurutnya aplikasi yang disediakan di dalam proses pelaksanaan PPDB di Jateng, itu hanya satu aplikasi.
"Tidak per sekolah melaksanakan atau mengadakan aplikasi tersendiri. Jadi satu aplikasi digunakan untuk sekitar 500an sekolah SMA/SMK Negeri di Jateng," tegasnya.
Ronny menjelaskan, sistem aplikasi PPDB itu hanya satu dan dikelola oleh Disdikbud Jateng yang dapat digunakan untuk seluruh sekolah SMA maupun SMK se Jateng. yang menjadi kewenangan Disdikbud Jateng.
"Hal ini menjadi tidak wajar saat pengelolaan sistem aplikasi ini dibebankan sekolah, harusnya dinas pendidikan yang menyediakan sistem tersebut," tukasnya.
Mengenai besaran biaya PPDB online yang harus dibayarkan oleh masing-masing sekolah kepada penyedia jasa sebesar Rp 4.4 juta, menurut Ronny, sepertinya di e-katalog juga ada yang menawarkan sekitar Rp 200 jt.
"Dan menjadi tidak wajar ketika ada yang menawarkan hanya Rp 4,4 juta. Kalau dikali jumlah sekolahan tingkat atas, jumlah SMA/SMK negeri, terlalu mahal, karena seperti di e-katalog juga ada yang menawarkan harga Rp200 juta lho," tuturnya.
Ronny mengingatkan, apabila BOP peruntukannya tidak ada buat pembiayaan aplikasi PPDB, maka para kepala sekolah yang jumlahnya 500 orang lebih itu akan kesulitan melaporkan penggunaan BOP yang telah diterimanya.
Artikel Terkait
Bengkulu Canangkan Komitmen Bebas Pungli
Dinilai Tidak 'Pungli', Masyarakat Minta Nover Nyaleg Lagi
Pelaku Pungli dalam Program Mudik Gratis Akan Ditindak Tegas
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi : Pelayanan Publik Harus Bebas Pungli dan Calo
Cegah Korupsi, Seluruh OPD Pemprov Jateng Diminta Selenggarakan Bimtek Keluarga Berintegritas