SUARA PEMBARUAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.Baca Juga: Neni Herlina Pegawai yang Sempat Dipecat Mengaku Sudah Berdamai dengan Menteri Satryo: Sudah Selesai!
Menurut Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan terkait PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"[Keputusan PPDB] Belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg," ungkap Abdul Mu'ti usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap dipertahankan.Baca Juga: Rugikan Negara 10 Miliar, Penyidikan Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten Berlanjut, Enam Saksi Diperiksa Maraton
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tetapi beliau memberikan arahan agar diselesaikan bersama Pak Menteri Sekretaris Negara," tambahnya.
Abdul Mu'ti mengharapkan keputusan terkait sistem PPDB dapat segera dibuat, mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah semakin dekat.
“Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru,” ujarnya.Baca Juga: Dua Kecamatan di Kendal Dilanda Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
“Kalau ini tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam hal konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.
Penghapusan Istilah Zonasi dan Ujian dalam Pendidikan
Sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem pendidikan, Abdul Mu'ti sebelumnya mengungkapkan bahwa istilah "zonasi" dan "ujian" akan dihapuskan dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.Baca Juga: SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK
Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki sistem PPDB serta evaluasi pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.Baca Juga: SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK
Artikel Terkait
69 Calon Peserta Didik yang Gunakan Piagam Aspal untuk PPDB SMA/SMK Dianulir
Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA Semarang
Tak Lolos PPDB karena Dugaan Piagam Aspal, Puluhan Ortu Curhat ke Mbak Ita
Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng, Tiap Sekolah Bayar Sewa Aplikasi Rp4,40 Juta, Total Pungli Capai Rp2,62 Miliar!
Dugaan Pungli PPDB Jateng 2024, KP2KKN : Berpotensi Jadi Temuan BPK