DPR Tegaskan Usia Pensiun Guru 60 Tahun Bukan Bentuk Diskriminasi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:42 WIB
DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaiakn keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara daring pada Kamis (21/8/2025). (Panji/Humas MK)
DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaiakn keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara daring pada Kamis (21/8/2025). (Panji/Humas MK)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.

Dalam sidang yang menghadirkan keterangan DPR dan saksi dari pihak pemohon, DPR diwakili Anggota Komisi III, Muhammad Nasir Djamil. Ia menegaskan, penetapan usia pensiun guru di angka 60 tahun memiliki dasar historis dan pertimbangan rasional.

Menurutnya, pada usia tersebut terjadi penurunan konsentrasi, daya tahan fisik, serta kesabaran yang dibutuhkan dalam mendampingi anak-anak usia dini hingga menengah. Karena itu, ia menilai usia di atas 60 tahun bukan waktu yang ideal bagi guru untuk tetap aktif mengajar.

Nasir menambahkan, meski sama-sama berstatus tenaga pendidik profesional, guru dan dosen memiliki perbedaan signifikan dalam kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta kualifikasi.

Dosen diwajibkan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dan umumnya menempuh pendidikan lebih panjang (S2/S3), sehingga masa kerja mereka lebih pendek. Karena itu, perbedaan batas usia pensiun dinilai sebagai konsekuensi logis sekaligus proporsional.

DPR juga menekankan bahwa aturan usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan atau bertentangan dengan UUD 1945, kebijakan ini dianggap sah.

DPR pun memastikan ketentuan usia pensiun guru tidak bersifat diskriminatif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan serta membuka ruang regenerasi bagi lulusan baru sarjana pendidikan.

Sementara itu, saksi pemohon, Teguh Wibowo dan Ramli, justru menilai banyak guru masih sehat, produktif, dan memiliki tanggungan ekonomi meski telah berusia 60 tahun.

"Banyak guru pasca-pensiun tetap bekerja (les, sekolah swasta, bimbingan belajar). Usia pensiun 60 tahun membuat beban ekonomi guru makin berat," ujar kedua saksi pemohon.

"Guru punya peran penting membangun karakter, tidak kalah kompleks dibanding dosen, sehingga perbedaan usia pensiun sangat tidak adil," imbuh para saksi.

Para saksi berharap MK mengabulkan permohonan agar batas usia pensiun guru diperpanjang menjadi sama dengan dosen, yakni 65 tahun.

Sri Hartono sendiri beralasan, kebijakan pensiun guru pada usia 60 tahun menimbulkan ketidakadilan, memengaruhi kondisi psikologis maupun ekonomi guru, serta bertentangan dengan kebutuhan tenaga pendidik yang saat ini masih kurang.

Ia pun meminta MK menyatakan pasal terkait usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sama dengan dosen.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X